JAKARTA, ditphat.net – Kemunculan kata gaul “tobrut” dan “pulen” yang viral kembali menghebohkan media sosial.
Kata Tobrut awalnya digunakan untuk memberikan komentar satir terhadap materi tersebut. Istilah ini mengacu pada payudara wanita yang dianggap besar.
Istilah pulen segera muncul dan digunakan dalam konteks serupa. Istilah Fluffier sering dikaitkan dengan salah satu penyanyi yang sedang naik daun di Indonesia.
Kata pulen sendiri sebenarnya sudah ada sejak lama, namun makna kata tersebut telah berubah menjadi negatif. Fenomena ini disebut pejoration, yaitu makna netral asli dari kata tersebut berubah menjadi negatif.
Penggunaan kedua istilah tersebut dinilai kasar dan tidak pantas karena menyebut orang sebagai orang yang merendahkan, terutama perempuan. Akibatnya dapat menimbulkan sikap negatif dan melukai perasaan sasaran sarkasme.
Penggunaan istilah keras dan menarik mereduksi perempuan menjadi objek fisik. Termasuk dalam kategori kekerasan seksual non fisik berdasarkan Undang-Undang Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 12 Tahun 2022 Pasal 5.
Undang-undang mengatur bahwa tindakan pencemaran nama baik yang didasarkan pada pelecehan fisik atau seksual dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. Inilah isi artikel tersebut:
“Seseorang yang melakukan perbuatan seksual non fisik yang ditujukan pada tubuh, hasrat seksual, dan/atau alat reproduksi, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang atas dasar seksual dan/atau moral, dipidana dengan pidana pelecehan seksual non fisik. paling lama 9 (sembilan) bulan penjara dan/atau denda paling banyak 10.000.000,00 (sepuluh juta rupee)”.
Penggunaan kata-kata hinaan yang berkonotasi negatif seperti merendahkan dan menghina sebaiknya dihindari karena mempunyai dampak sosial yang negatif, terutama terhadap perempuan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak melanggar norma etika bermedia sosial atau peraturan perundang-undangan yang ada, karena jika dibiarkan fenomena ini dapat mengakibatkan sistem dan peningkatan komunikasi di dunia maya. Risiko pelecehan verbal kolektif.