BANDUNG, ditphat.net – Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) bersama Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB menggelar aksi unjuk rasa di sini pada Kamis, 26 September 2024. 12.30 WIB di Gedung Annex ITB, Bandung, Jawa Barat.
Aksi tersebut dilakukan menanggapi permintaan kampus yang mewajibkan mahasiswa penerima Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk bekerja paruh waktu.
Aksi protes tersebut dihadiri oleh mahasiswa yang menyatakan ketidakpuasannya terhadap kebijakan baru yang dinilai memberatkan dan tidak melalui proses pembahasan.
Dalam diskusi usai demonstrasi, Ketua Kabinet KM ITB Fidela Marwa Huwayda dan Rektor ITB Prof. Renee Wirahadikusumah, Ph.D., mengamini tiga poin penting. Salah satunya, kerja paruh waktu yang dilakukan mahasiswa tidak boleh bersifat wajib, melainkan sukarela, dan tidak ada kaitannya dengan hak potongan UKT yang diterimanya.
Sebelumnya, ITB menyebutkan, mahasiswa penerima beasiswa UKT diminta mengisi informasi melalui link Google Form untuk mendaftar “magang” guna membantu berbagai kebutuhan kampus.
Permintaan tersebut langsung menuai kontroversi di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas yang mempertanyakan kebijakan tersebut.
Dalam email yang diterima mahasiswa, terdapat link Google Form yang harus diisi sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu Jumat, 27 September 2024 pukul 19.00 WIB.
Namun ketika isu tersebut mulai viral dan ramai diperbincangkan di media sosial, ITB langsung menutup formulir pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Demonstrasi dan isu virus ini akhirnya membuat ITB merevisi kebijakannya. Pekerjaan paruh waktu, yang sebelumnya diwajibkan, kini bersifat sukarela dan tidak mempengaruhi tunjangan yang diterima siswa.
Selain persyaratan kerja paruh waktu, mahasiswa juga memenuhi dua persyaratan lainnya. Pertama, sebagai institusi pendidikan ITB berkewajiban memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa yang memerlukannya.
Kedua, ITB akan melibatkan mahasiswa dalam semua pengambilan kebijakan terkait kemahasiswaan.
Tuntutan tersebut didukung dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Rektor ITB tentang Bea Meterai. Dokumen tersebut berjudul “Kesepakatan Politik Antara Kru KM ITB dan Rektorat ITB Terkait Masalah Kewajiban Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa UKT”.
Keputusan ini membuat KM ITB senang karena kinerjanya dinilai penting.
“Keluarga mahasiswa ITB menang hari ini!! Perjuangan kami telah membuahkan hasil. 26 September 2024 Akun Instagram @km.itb menulis pada hari Kamis, “Kebijakan tersebut ditolak sebagai bukti penandatanganan kesepakatan politik di atas stempel antara Rektor ITB dan Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB.