Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan PPDB

ditphat.net – Seluruh satuan pendidikan yang dikelola Pemerintah Kotarangan Timur dilarang memungut biaya apapun dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan mahasiswa pascasarjana. Larangan itu diungkapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotarangan Timur (Kotam) (Dusdak), Clementon Tengah.

“Sekolah dilarang memungut biaya dan meluluskan siswa dengan alasan apapun selama masa PPDB. Misalnya, pengembalian formulir pendaftaran atau kursi, kata Kepala Dinas Pendidikan Kottam, Muhammad Irfansiah, dilansir Antara, Senin, 15 April 2024.

Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kottam Nomor 421.1/1523/SET/2024 yang ditujukan kepada Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB, dan PKBM di Kottam. Surat ini disebarkan ke seluruh satuan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

SE ini dibuat untuk menyambut pelaksanaan kegiatan PPDB tahun ajaran 2024/2025 dan untuk persiapan wisuda siswa Kelas VI dan IX tahun ajaran 2023/2024.

Isi SE tersebut antara lain perlunya mengarahkan satuan PAUD, SD, SMP, dan SKB yang dikelola pemerintah daerah kepada SE Kepala Kuota Departemen Pendidikan Nomor 421.5/1356/SET/III/2024 Dalam konteks. pintu masuk Petunjuk Teknis Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 dan Peserta Guru Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.

Satuan PAUD, SD, SMP, dan SKB yang dikelola pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran dari dana bantuan operasional (BOSP) satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan PPDB di sekolah hingga melarang tegas pungutan biaya pada masa pendaftaran peserta didik baru

Satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah atau masyarakat dilarang menahan atau meminta uang tebusan dalam bentuk apapun atas ijazah peserta didik yang tidak lulus karena sebab apapun yang diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor yang telah diumumkan. 010/H/EP/2024 tentang Pedoman Penatausahaan Formulir Ijazah

Satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM dilarang menerima biaya atau sumbangan untuk mengirim atau mengucapkan selamat tinggal kepada peserta didik dan dilarang menggunakan istilah kelulusan.

Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

Sehubungan dengan PPDB tahun ajaran 2024/2025, seluruh satuan pendidikan diminta segera membentuk panitia PPDB. Untuk pelaksanaan rangkaian PPDB, disarankan agar seluruh tahapan dan rangkaian menggunakan media online seperti website, WhatsApp dan lain-lain.

Penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2024/2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 48 Tahun 2023, serta peraturan turunannya.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *