Jakarta, ditphat.net – Pemerintah terus mendukung kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan insentif pajak baru untuk kendaraan hybrid.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto dalam konferensi pers paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan.
Insentif tersebut berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM DTP) yang dipungut pemerintah sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid.
“PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan bertenaga baterai atau kendaraan listrik (EV) sedang berjalan dan baru-baru ini pemerintah akan memberikan diskon 3 persen untuk kendaraan hybrid,” kata Airlangga tentang layanan online ditphat.net Otomotif. , Senin, 16 Desember 2024.
Lebih lanjut, ia menambahkan kebijakan tersebut sejalan dengan program yang ada, seperti pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik rakitan penuh (CBU).
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik dan hibrida di Indonesia dan mendukung tujuan pengurangan emisi karbon.
Insentif tambahannya berupa kendaraan listrik berbasis baterai dengan tingkat komponen rumah tangga tertentu (TKDN). Pemerintah terus mendukung pasokan kendaraan roda empat bertenaga baterai, baik produksi lokal maupun impor.
“Pembebasan bea masuk CBU untuk kendaraan listrik tetap diberikan untuk sebagian kendaraan roda dua CBU dan sebagian kendaraan roda empat CKD,” jelas Airlanga.
Program insentif ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan industri transportasi ramah lingkungan. Dengan mempromosikan kendaraan hibrida dan listrik, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak produsen untuk berinvestasi dan memperkuat ekosistem kendaraan listrik dalam negeri.
Kebijakan tersebut juga dipandang sebagai langkah strategis untuk mempercepat transisi menuju energi ramah lingkungan di sektor transportasi dan memastikan akses masyarakat yang lebih baik terhadap kendaraan rendah emisi.
Dengan berbagai insentif yang ditawarkan, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya di pasar kendaraan listrik dan hybrid global.