Jakarta, ditphat.net – Pengaduan penyanyi Mahalini Raharja terhadap akun TikTok atas tuduhan pencemaran nama baik perselingkuhan dengan pemain keyboardnya ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Polisi memastikan Mahalini menerima pencemaran nama baik tersebut sejak 2023.
Meski baru muncul ke publik belakangan ini, Mahalini rupanya sudah membuat laporan resmi sejak awal tahun 2024. Scroll terus.
Jadi benar, kami menerima laporan dugaan kasus pencemaran nama baik dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam kepada wartawan melalui keterangannya.
Kompol Ade Ary juga menjelaskan, korban mendapat pencemaran nama baik melalui akun TikTok yang menuduhnya selingkuh dengan pemain keyboard di grupnya.
“Sekitar tahun 2023, korban melihat akun TikTok yang diduga mencemarkan nama baik dan mencemarkan nama baik korban, serta menuduh korban selingkuh dengan pemain keyboardnya, itu tidak benar. (Laporan) awal tahun 2024,” ujarnya. dijelaskan lebih lanjut.
Laporan yang disampaikan pada tanggal 31 Januari 2024 terdaftar dengan nomor LP/B/604/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Namun Mahalini baru mengumumkan laporan tersebut beberapa waktu lalu.
Kompol Ade Ary Syam menambahkan, dasar laporan yang dilayangkannya terhadap Mahalina karena merasa dirugikan secara pribadi dan nama baiknya tercoreng dengan tuduhan tak berdasar tersebut.
Saat ini, polisi sudah mulai memproses laporan tersebut. Dua orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat proses penyidikan, meski Kompol Ade Ary mengatakan penyidikan memerlukan waktu lebih lama.
“Dijelaskan oleh beberapa saksi, nanti akan kita update lagi, mohon diberi waktu. Siapa tahu, mendengar, berdasarkan keterangan berbagai saksi nanti tim penyidik akan mengambil keterangan untuk melengkapi faktanya,” ujarnya.
Lebih lanjut Kompol Ade Ary menjelaskan, penyidikan akan mendalami apakah ada unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan Mahalini tersebut, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media elektronik.
“Menyelidiki apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan dugaan tindak pidana atau bukan, sebagaimana diberitakan dalam peristiwa dugaan pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Saksi sudah ada dua orang,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, pada Jumat, 20 September 2024, Mahalini mengunggah bukti laporan polisi yang ia ajukan terkait akun TikTok @hazwa__. Mahalini membenarkan dalam unggahan tersebut bahwa lamaran tersebut sudah lama dibuat namun tidak dipublikasikan karena kesibukannya dan keinginan untuk menghindari sensasionalisme di media.