Cirebon, ditphat.net – Ormas) Persatuan Kabupaten Padang Cirebon (PRMPC) mengelola Restoran Bintang Minang di Jl Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Tindakan ini diambil setelah restoran tersebut menawarkan menu paket ekonomi seharga Rp 10.000, termasuk nasi dan lauk pauk, yang mendapat respons dari PRMPC. Langkah penertiban ini antara lain menghilangkan label “Masakan Padang” di etalase restoran.
Ketua PRMPC, Eriyanto mengucapkan terima kasih kepada anggotanya yang mendukung keputusan ini.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran PRMPC yang mendukung somasi kami terhadap kelompok restoran murah di Kota Cirebon,” tulisnya melalui akun Facebook pribadinya, Rabu (3/10/2024).
Eriyanto menegaskan, keputusan ini didukung oleh Himpunan Keluarga Minang Rukun Sepakat Cirebon (HKMRS) dan Ikatan Keluarga Minang (IKM), komunitas warga Minang di Kabupaten Cirebon.
“Berkat kerjasama dan dukungan IKM dan HKMRS, seperti yang kita harapkan, kelompok budget resto ini berhasil meraih label makanan Padang,” kata Eriyanto.
Baru-baru ini, video manajemen Restoran Bintang Minang yang dikelola PRMPC viral di media sosial, namun Eriyanto membantah keras spekulasi tersebut.
Menurut dia, PRMPC tidak melarang kelompok etnis non-Minang menjual nasi Padang, namun menentang penjualan menu-menu dengan harga murah yang dianggap menurunkan citra masakan Minang.
“Kami tidak melarang masyarakat non Minang untuk berjualan Nasi Padang, namun kami mohon kerjasamanya untuk tidak menjadikan harga murah seperti Rp 10.000 sebagai alat promosi,” tulisnya.
Eriyanto juga menegaskan, PRMPC tidak mau menggunakan harga murah sebagai label promosi karena dianggap dapat merendahkan nilai kuliner khas Minang.
“Wajar jika kami protes. Tindakan pencabutan label pangan Padang itu dilakukan setelah melalui proses perundingan, ujarnya.