Jakarta, ditphat.net – Profesor Universitas Sahid Jakarta Prof. Dr. Holil mengatakan, langkah Kementerian Kesehatan (Kmenke) yang mengeluarkan kebijakan rokok tanpa tanda pengenal merek (kemasan biasa) melanggar hak konsumen.
Menurut dia, ketentuan dalam rancangan peraturan Menteri Kesehatan tersebut akan menimbulkan ketidakjelasan informasi apa saja yang seharusnya diterima konsumen.
Holil mengatakan, peraturan Menteri Kesehatan ini merupakan Undang-Undang (UU) Tahun 1999 No. 8 tentang perlindungan hak konsumen, dimana peraturan tersebut menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan rinci mengenai barang yang dibeli dan digunakannya.
Artinya, hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang adil, benar, dan lengkap tentang produk tidak dapat terpenuhi, kata Khoil dalam keterangan resmi kepada ditphat.net, Senin, 23 Desember 2024.
Menurut Kholeel, strategi kemasan rokok yang seragam tanpa pengenalan merek membuat konsumen tidak bisa membedakan produk satu dengan produk lainnya.
Posisi ini dapat mengaburkan perbedaan antara produk legal dan ilegal. Padahal, konsumen seharusnya mendapatkan informasi yang jelas, akurat dan detail mengenai produk yang digunakannya.
Selain melanggar hak konsumen atas informasi kemasan rokok polos, juga akan berdampak pada persaingan usaha. Ia menambahkan, perusahaan rokok yang mengedepankan kualitas akan terancam oleh perusahaan rokok yang tidak terjamin kualitasnya bahkan ilegal.
Pemberlakuan aturan keseragaman kemasan rokok tanpa identifikasi merek juga membuka risiko persaingan komersial tidak sehat. Padahal, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan resah dengan situasi yang muncul dari wacana regulasi inisiatif Kementerian Kesehatan.
“Warnanya sama, jadi kalau produknya kualitasnya buruk atau asal-asalan, tidak bisa dibedakan. Siapa yang rugi? Lagi-lagi konsumen. Perlindungan hukumnya melemah lebih dari itu,” tutupnya.