ditphat.net, JAKARTA. Tampaknya kehidupan keluarga harmonis pasangan kondang Ruben Onsu dan Sarwenda harus berakhir di pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memutuskan perceraian mereka pada Selasa, 24 September 2024.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menceraikan keduanya secara verstek, karena Ruben Onsu dan Sarwenda tidak hadir dalam persidangan.
Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut adalah hak asuh ketiga anak mereka, Bertrand Peto, Thalia Putri Onsu, dan Tania Putri Onsu. Majelis hakim memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Savinda.
Petugas Humas PN Jaksel Tapanuli Marbun menjelaskan, “Hak asuh ketiga anaknya berakhir di tangan Sarwenda karena Ruben sejak awal tidak mengajukan persoalan hak asuh anak dan harta benda, sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut. sedikit”.
Menurut undang-undang, jika seorang anak dilahirkan oleh suatu pasangan, maka hak asuh atas anak tersebut adalah milik ibu. Meski begitu, ketika anak beranjak dewasa, peran ayah tetap dibutuhkan.
“Ya, dari segi hukum, kalau anak masih di bawah umur, maka hak asuh anak diserahkan kepada istri. Namun tidak menutup kemungkinan peran membesarkan, membesarkan dan mengasuh anak juga akan dilakukan oleh laki-laki.” tidak bisa dibatasi,” tegasnya.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayar, mengatakan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan mengenai hak asuh anak dan jadwal kunjungan.
“Pada hari Sabtu dan Minggu Ruben sempat jalan-jalan bersama anak-anak. Setiap akhir Minggu, jika Ruben tidak bekerja, anak-anak kembali ke ibunya setelah Ruben menyelesaikan pekerjaannya,” jelasnya.
Ruben Onsu sendiri merasa lega sekaligus senang dengan keputusan tersebut.
Saya memberi tahu Ruben tentang keputusan tersebut dan dia sangat lega mendengar kabar tersebut, tambah Minola.
Sementara itu, awal persoalan perceraian mereka mencuat baru-baru ini saat Ruben Onsu menggugat cerai Sarwenda.
Hal itu diketahui dari informasi proses perceraian Ruben Onsu dari Savend. Perkara perceraian mereka terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.