ditphat.net – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kebudayaan (RIPK) periode 2025 hingga 2045. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam pembangunan kebudayaan nasional, karena kebudayaan menjadi pilar utama dalam mewujudkan Indonesia bahagia dan sejahtera.
Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjenbud Kemendikbudritek) Hilmar Farid menekankan pentingnya kebijakan ini dalam menjawab tantangan globalisasi dan pembangunan modern.
“RIPC 2025-2045 bertujuan tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga menjadikan budaya sebagai penggerak kesejahteraan sosial,” kata Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Senin (14/10).
Menurut Hilmar, Perpres ini merupakan respons terhadap perlunya mengadopsi dokumen strategi kebudayaan jangka panjang yang bertujuan tidak hanya untuk melestarikan warisan budaya, tetapi juga untuk memperkuat identitas nasional Indonesia dan kontribusi global terhadap pembangunan budaya. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kebudayaan.
RIPK mempunyai visi besar yaitu “Indonesia Bahagia Berbasis Keberagaman Budaya, Mewujudkan Kecerdasan, Perdamaian, dan Kemakmuran” serta menekankan bahwa kebudayaan merupakan aset bangsa yang wajib dilestarikan, dikembangkan, dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat.
“Visi ini sangat relevan dengan kebutuhan kita saat ini, dimana interaksi antar budaya dan pemanfaatan budaya dalam diplomasi internasional menjadi semakin penting,” kata Hilmar Farid.
Rencana Induk Kebudayaan 2025–2045 memuat tujuh tujuan utama untuk mendorong interaksi budaya antar kelompok guna memperkuat budaya inklusif dan menciptakan ruang bagi ekspresi budaya yang beragam. Kedua, nilai-nilai dan ekspresi budaya tradisional akan dilindungi dan dikembangkan untuk memperkaya budaya nasional dengan warisan yang diturunkan dari nenek moyang. Lalu ketiga, memanfaatkan sumber daya budaya khususnya melalui diplomasi budaya untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional.
Keempat, memanfaatkan situs pengembangan budaya untuk kepentingan masyarakat, khususnya sebagai sarana pengembangan ekonomi kreatif dan wisata budaya. Kelima, memajukan kebudayaan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem budaya dalam rangka kelestarian lingkungan. Keenam, mendukung reformasi kelembagaan dan keuangan untuk menjadikan kemajuan budaya lebih efisien dan efektif. Ketujuh, menciptakan ruang partisipasi aktif masyarakat dan meningkatkan peran pemandu dalam pengembangan kebudayaan.
“Keputusan Presiden RIPC ini penting untuk pengembangan kebijakan kebudayaan 20 tahun ke depan,” kata Dirjen Kebudayaan.
Aspek penting dalam RIPK adalah penerapan tiga arah utama kebijakan pengembangan kebudayaan, yaitu menjamin kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi, mengakses, dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian melaksanakan Sarana Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan pengelolaan warisan budaya secara berkelanjutan sebagai landasan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengaruh budaya Indonesia di dunia internasional. Seiring dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan publik yang menjadi katalis pengembangan kebudayaan.
Setiap kebijakan akan tercermin dalam strategi tertentu dan dilaksanakan secara bertahap, seperti peningkatan pasokan budaya masyarakat, pengembangan budaya tradisional sejalan dengan budaya modern, dan peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur budaya.
RIPC akan dilaksanakan melalui Program Nasional Pengembangan Kebudayaan yang diperbaharui setiap lima tahun sekali. Salah satu inovasi penting dalam implementasi kebijakan ini adalah penggunaan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) sebagai tolok ukur keberhasilan. Pada tahun 2023, rata-rata skor Indonesia mencapai 57,13 poin, dan ditargetkan meningkat menjadi 68,15 poin pada tahun 2045.
“Indeks ini merupakan tolok ukur penting untuk menilai sejauh mana kebijakan budaya dapat merespons tantangan dan kebutuhan masyarakat kontemporer. Harapannya tujuan tersebut bisa tercapai,” jelas Hilmar Farid.
Perpres Nomor 115 Tahun 2024 mendorong pemerintah daerah untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan program kebudayaan sejalan dengan kebijakan nasional. Partisipasi aktif masyarakat dan komunitas budaya akan menjadi kunci keberhasilan RIPK ini.
Diharapkan melalui kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, RIPK 2025-2045 mampu memahami budaya sebagai pendorong pembangunan inklusif dan berkelanjutan.