Semarang, ditphat.net – Pasca aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung ricuh di Balai Kota Semarang, saat ini masih ada sembilan mahasiswa yang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang. Salah satunya adalah mahasiswa Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto SH. MH mengungkapkan hal itu usai kunjungan Kapolda Semarang pada Selasa, 27 Agustus 2024. Gunarto menjelaskan kunjungannya bertujuan mencari solusi berupa restorative justice, namun ia kecewa karena Kapolres tidak bisa menerima. kedatangannya. karena kegiatan di KPU.
“Saya datang ke Kapolrestabes setelah mengatur pertemuan dengan salah satu pejabat di sini. Sayangnya Kapolrestabes tidak bisa bertemu dengan kami karena ada acara lain. Kami pulang dengan kecewa,” kata Gunarto.
Gunarto berharap para mahasiswa yang ditahan bisa segera dibebaskan, mengingat mereka hanya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70 di Kota Semarang. “Kami ingin mereka dikeluarkan hari ini karena berperan penting dalam menampung aspirasi masyarakat. Selain itu, mereka juga harus melanjutkan studi. Kalau ada proses penyidikan harus dipercepat agar bisa segera kembali ke kampus.” dia menambahkan.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif yang tidak memerlukan proses pidana.
Aksi demonstrasi yang terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024 yang fokus pada revisi UU Pilkada itu berakhir ricuh ketika mahasiswa berusaha memasuki Gedung DPRD Kota Semarang yang terletak di kawasan yang sama. sebagai balai kota. . Saat kerusuhan terjadi, pintu balai kota didobrak dan polisi membubarkan massa dengan gas air mata. Beberapa mahasiswa kemudian ditangkap.
Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto menyatakan, pihaknya mengapresiasi aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut, namun meminta agar aksi unjuk rasa tetap tertib agar tidak merugikan masyarakat. “Kami mengimbau mahasiswa dan elemen masyarakat untuk berdemonstrasi dengan tertib sesuai aturan. Hal ini agar bisa berdemonstrasi dengan aman dan tidak merugikan orang lain,” tegasnya.