Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

JAKARA, ditphat.net – Hakim Tryyanto datang untuk menghabiskan bulan 6,5 penjara di penjara menggunakan Harvy Moris. Kasus ini dicatat dalam kasus Timoth dan Jakarta (Senin, 2 Desember 2024.

Hukumannya panas sejak kasus publik (hakim), yang meminta Hais Mois Mois Movey Moria dalam jumlah 12 tahun penjara.

Namun, kasus Aryanto Aryanto dianggap 12 terapi dibandingkan dengan kesalahan Sandra Dwi.

Keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal, termasuk tempat tinggal Harvey dan bagian -bagian penting lainnya. Selain hukuman penjara, terdakwa dikenal dalam RP1 miliar sebagai bagian dari keputusan.

Tiba -tiba, keputusan Arianant dibuat untuk komunitas asing, dari argumen untuk membuka wawancara baru di Indonesia. Profil aient

Laporan dari Jumat, 27 Desember 2024, penjaga pertama dari Eve / D. diketahui memiliki pendidikan khusus, lulus dari Malcymy of Indonesia.

Ecoyanto menyelesaikan kebijakan sarjana di Universitas Branijaay pada tahun 1987, dan melanjutkan pendidikan politiknya pada tahun 2002, 17 Agustus 1945.

Karyanya dimulai dengan melayani sebagai Ketua di Turvy pada tahun 2017 pada saat penyembuhan sekuler dan keadilan dan keadilan dan keadilan.

Sebagai hasil dari hukum hukum, seorang pria lahir di Malango, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968, ia berubah sebagai nilai dan tanggung jawab.

Ecoyantho juga memecahkan berbagai kasus dalam jenis rezim Jakarta, termasuk hakim kriminal. Salah satunya adalah penilaian penjahat seperti John Ke, Buch Koko dan The Year, yang dikaitkan dengan kematian bagi Eropa yang melengkung.

Kembali lagi dalam hal Hais Moris, Aryaaa adalah resolusi terdakwa dari terdakwa 6.5 di tahanan. Karena keputusan itu tidak menyebabkan kerusakan oleh terdakwa.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *