Pria Ngamuk di Kantor BI Riau usai Uang Logamnya Ditolak, Begini Aturan Penukarannya!

Riau, LIVE – Baru-baru ini terjadi peristiwa memanas di Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepri, hingga videonya viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang pria mengungkapkan kekesalannya setelah banknya menolak menukarkan koinnya. Pria tersebut merasa diperlakukan tidak pantas, terutama setelah pegawai bank menyarankan agar dia membuang koin tersebut.

Video tersebut menyedot perhatian masyarakat, terutama terkait pertanyaan “Bolehkah Tukar Mata Uang di Bank Indonesia?”

Mengutip situs resmi BI dan informasi situs umsu.ac.id, Bank Indonesia memastikan uang logam pecahan Rp 500 tahun terbit (TE) 1991, TE 1993 Rp 1.000, dan TE 1997 Rp 500 masih diperjualbelikan. mereka bisa menjual dapat ditukarkan hingga 1 Desember 2033. Proses penukaran

    1. Periode penukaran:

Perubahan dapat dilakukan mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.

    2. Lokasi pertukaran:

    •    Bank umum di seluruh Indonesia.

    •    Kantor pusat dan kantor perwakilan Bank Indonesia.

    3. Persyaratan pesanan:

Untuk penukaran di kantor pusat atau di perwakilan BI, masyarakat harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di www.pintar.bi.go.id.

    4.    Keadaan koin:

Uang logam yang sudah usang, cacat, atau rusak masih dapat ditukarkan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang penanganan kejadian rupiah di kantor BI Kepulauan Riau.

Pria yang menjadi pusat perhatian dalam video viral tersebut mengaku frustasi karena informasi yang diterimanya dari petugas keamanan dan pegawai bank kurang memadai. Dia menuduh bank menyarankan agar dia membuang koin-koin itu, sehingga memicu kemarahan.

“Buller! Saya heboh karena saya dihentikan dan tidak mendapat informasi yang jelas,” kata pria itu lantang.

Seorang pegawai Bank Indonesia yang terlihat dalam video tersebut mengklarifikasi bahwa uang logam tersebut dapat ditukarkan jika rusak, namun pernyataannya dinilai tidak sesuai dengan aturan BI.

Bank Indonesia menjelaskan, seluruh uang logam pecahan Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 masih dapat ditukarkan hingga batas waktu yang ditentukan.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan penukaran dapat diakses melalui aplikasi PINTAR atau dengan mendatangi langsung Kantor BI sesuai jadwal operasional.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *