
JAKARTA, ditphat.net – Pemutusan Polisi Militer Kodam Jaya atau Jaya 1 Tangerang Denpom telah menetapkan status TS Pratu, pasukan yang tidak bermoral dari pasukan Indonesia dari pembunuhan seorang wanita di Pondok Aren, de Tangelis, curiga. Kepala Dinas Informasi Angkatan Darat (Kadispend) mengatakan bahwa brigade Jenderal Wahyu Yudhayana, selain dinominasikan dengan curiga, peneliti oleh Denpom Jaya 1 Tangelang juga ditangkap di Pondok Aren, De Tangorang beberapa waktu yang lalu. “Hari ini, saya mentransmisikan perkembangannya, saya berkomunikasi langsung dengan lebih banyak direktur polisi militer Jakarta, yang mengatakan dia masih mendalam, sebuah ujian untuk menemukan motivasi para pelanggar yang mencapai pelanggar kejahatan,” katanya, Brigadir Kadipend Wahyu, Brigadir Kadipend Wahyu, Brigadir Kadipenden Kadipender Kadipender Kadipender Kadipend Wahyu Brigadier Yudhayana pecah ketika mereka bertemu di sela -sela yang menerobos Rapim Angkatan Darat Indonesia Di Balai Kartini, de Jakarta, pada hari Senin 3 Februari 2025. Selain itu, Kadispend menjelaskan bahwa para peneliti Denpom 1 Jaya juga menggunakan beberapa item untuk pratu al pratu al juga untuk menggunakan beberapa item pratu di Pratu juga untuk menggunakan beberapa artikel oleh Pratu al . TS, Pasal 338 yang berkaitan dengan pembunuhan dengan maksimum penjara 15 tahun dan Pasal 351 paragraf 3 dari KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Selain itu, Jenderal Brigadir Jenderal Wahyu, para peneliti juga menggunakan Pasal 86 KUHP tentang TS Pratu, karena orang yang bersangkutan keluar dari unit tanpa izin dari kepala unit selama berhari -hari sebelum penganiayaan dan pembunuhan a teman wanita. Oleh karena itu, Wahyu melanjutkan, pasukan tentara TNI juga diancam dengan sanksi untuk pemecatan atau pemecatan yang tidak sopan (PTDH). “Tentu saja (PTDH). Jika demikian, mereka pasti hukuman berat. Tapi saya tidak ingin mengatasi para peneliti, tetapi tentu saja ini tidak berat, kepemimpinannya sudah solid,” kata Kadipend. Seperti dilansir ditphat.net.co.id sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas di Jalan Bonjol Rent, Pondok Karya Village, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Kamis 30 Januari 2025 di malam hari. Rumah itu disewa di mana mayat seorang wanita tiba -tiba ditemukan sebagai penghalang kuning yang membaca polisi militer. Biarkan jalur polisi kagum oleh penduduk setempat. Pada saat konfirmasi, kolonel Kapendam Jaya Infki R. Putra mengakui bahwa menemukan tubuh seorang wanita yang membuat agitasi komunitas di sekitar Pondok adalah kesatuan Badak du Kostrad. “Kasus ini dalam perawatan unit kami saling berhubungan dengan Jaya 1/TGR Denpom untuk memeriksa dengan tempat kejadian dan korban ditemukan di tempat, jadi dia segera dipindahkan ke otopsi Rumah Sakit Tangerang dan ke langkah berikutnya,” Dia mengatakan Kolonel Deki. Dia mengatakan dia memberi tahu permintaan maaf atas kecelakaan yang terjadi dan atas tindakan anggota TNI yang dulu, orang tersebut dilakukan oleh orang tersebut dan tidak mewakili organisasi tersebut.