PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Ancam Penjualan Mobil ke 500 Ribu Unit

Jakarta, ditphat.net – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan dua kebijakan perpajakan baru, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak terbuka yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Ke depan, PPN akan naik menjadi 12 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Saat ini pajak obsen merupakan pajak tambahan atas pajak dalam persentase, menurut UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Nantinya, Pemkab/Pemkot akan membayar opsi Pajak Kendaraan Bermotor (MVTC), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (MBNKB). Saat ini Pemprov sudah bisa memungut pajak mineral dan batu (MBLB).

Kebijakan perpajakan baru ini juga mendapat pujian dari Gabungan Mobil Nasional Indonesia (Gaikindo).

Kukuh Kumara, Sekretaris Jenderal Gaikind, mengatakan kebijakan PPN 12 persen dan insentif pajak bisa berdampak pada penurunan penjualan industri otomotif.

Padahal, menurut dia, angka penjualan di industri otomotif hanya mencapai 500 ribu unit per tahun.

“Kalau ini diterapkan, penurunannya akan jauh lebih kuat. Tahun ini saja kita revisi target dari satu juta unit menjadi 850 ribu. ujarnya, seperti dilansir ditphat.net di Jakarta, baru-baru ini.

Kemudian Kukuh mengatakan dampak lainnya adalah berkurangnya produksi kendaraan sehingga akan mengurangi tenaga kerja.

“Yang kami khawatirkan adalah para pekerja pada akhirnya, kami tidak mau ke sana,” ujarnya.

Perlu diketahui, kebijakan kelonggaran perpajakan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan diharapkan mulai berlaku pada 5 Januari 2024.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *