Pondok Pesantren Daar El Qolam Digugat

Tangerang, ditphat.net – Sepuluh ahli waris Igonia Binti H. Amat Bin Salamoun mengunjungi Pondok Pesantren Daar El Kolam pada Senin, 30 Desember 2024.

Wawan (46), salah satu ahli waris, menelepon Pondok Pesantren Daar El Kolam untuk mengalihkan tanah dengan nomor hak sah 1/307846, KIKITIR dan PBB dengan surat keterangan Ditjen Pajak Tangerang nomor 3763/VPJ.07/KB.09 di nama hak milik H .Amat Bin Salamun berdasarkan daftar tanah bernomor C437 atas nama H.Amat Bin Salamun kepada ahli waris didalamnya, titik tanah sesuai dengan yang tempatnya dikuasai oleh Pondok Pesantren Daar El Kolam.

Untuk itu Wawan meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris Igonia Binti H. Amata Bin Salamun. “Hari ini kami datang ke Pondok Pesantren Daar El Kolam untuk mengembalikan hak atas tanah tersebut kepada kami ahli waris,” kata Wawan di lokasi, Senin, 30 Desember 2024.

Wawan mengatakan dirinya dan ahli waris lainnya menemui Pondok Pesantren Daar El Kolam, dimana pihak Pondok Pesantren dalam pertemuan tersebut meminta waktu dua minggu mengenai tanah tersebut. Tadi kami sudah bicara dengan Pondok Pesantren Daar El Kolam dan mereka meminta waktu dua minggu terkait hal itu, ujarnya.

Vavan juga menegaskan, dalam dua pekan mendatang belum ada hasil dari peninjauan tersebut. Jadi, sebagai ahli waris, mereka akan menyegel Pondok Pesantren Daar El Kolam. “Luas tanah milik ahli waris Igonia Binti H. Amata Bin Salamouna hampir 20 hektar. Tapi orang tua saya mengambil 6 hektar, jadi sisa tanah 14 hektar menjadi ahli waris Pondok Pesantren Daar El Kolam,” tutupnya. .

Sementara itu, salah satu pengurus Pondok Pesantren Daar El Kolam, Faiz Takiuddin mengaku tidak tahu apa-apa tentang negeri ini. Namun, dia menyatakan akan menyampaikannya kepada pengurus pondok pesantren. “Akan saya sampaikan apa yang disampaikan Pak Vavan tadi kepada pengurus pesantren,” ucapnya ketus.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *