ditphat.net – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 telah usai. Saat ini Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI Pusat) masih melanjutkan aktivitasnya setelah sukses menyelesaikan pesta besar olahraga nasional.
Markas KONI akan segera melakukan evaluasi untuk menjadikan PON ke depan lebih baik lagi, dengan fokus pada cabang olahraga yang dipertandingkan di berbagai ajang internasional, salah satunya Olimpiade.
Beberapa cabang olahraga lain yang dipertandingkan dalam perhelatan dua tahunan KONI antara lain PON, PON, PON Indoor, PON Pantai, dan PON Remaja.
Selain itu, Markas KONI juga mengoordinasikan kegiatannya dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. KONI langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait salah satu putusan kasasi PT TUN.
“KONI akan mengambil upaya hukum di bidang kasasi,” kata Direktur Pembinaan Hukum Pusat KONI, Dr. Widodo Sigit Pudjianto.
Perkara tersebut bermula dari gugatan terhadap KONI Pusat yang diajukan oleh Joko Purwanto, Andi Supriandi, dan Asep Mulyadi melalui kuasa hukum Nurma CY. Sadiciun.
KONI Pusat dinilai tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan Nomor tersebut. 195/2023 diterbitkan tentang perpanjangan masa bakti Pengurus Pusat Federasi Berkuda Seluruh Indonesia (PP.Pordasi) masa jabatan 2020-2024.
Atas perintah Presiden Pusat, KONI PP.Pordasi di bawah kepemimpinan Triwatta Marciano menyelesaikan masa jabatannya pada Musyawarah Nasional (Munas) pada November 2024.
Dalam lingkup gugatan ini, PTUN tidak menerima gugatan penggugat dan mengeluarkan putusan PTUN No. 19/G/2024/PTUN.JKT pada tanggal 25 Juni 2024.
Oleh karena itu penggugat mengajukan banding, yang diterima dan membatalkan putusan sebelumnya dan mengeluarkan putusan No. 383/B/2024/PT.TUN.JKT pada tanggal 25 September 2024.
Terkait hal tersebut, Widodo Sigit mengatakan Markas KONI sangat menghormati keputusan aparat penegak hukum. Meski begitu, KONI Pusat langsung menempuh jalur hukum sesuai aturan sebagai peninjauan kembali.
Soal Pordasi, saya selaku Ketua Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat saya sampaikan pertama-tama proses hukumnya belum selesai, kata Widodo Sigit.
Artinya KONI Pusat akan segera melakukan penawaran perdana, jadi masih ada tenggang waktu, ujarnya.
Akibatnya, keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum itu masih tertunda sehingga kepengurusan PP.Pordasi yang saat ini dipimpin oleh Triwatty Marciano masih tetap berlaku.
“Saya tegaskan Ibu Triwatty Marciano tetap menjadi pemegang kuasa hukum,” kata Ketua Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat mengacu pada aturan terkait.
Dalam tugasnya, KONI Pusat bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor.
Pasalnya, KONI Pusat dan para anggotanya, baik KONI Provinsi maupun Dinas Olahraga induknya, merupakan organisasi kemasyarakatan sehingga bukan merupakan bagian integral dari Kementerian/Lembaga yang mempunyai permasalahan hukum terhadap PTUN.
KONI Pusat juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Mahkamah Agung di bidang sengketa hukum.
Pada 21 Maret 2024, Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi menegaskan perselisihan dapat diselesaikan melalui mekanisme internal, dalam hal ini BAORI.
Karena landasan hukum terkait, Widodo Sigit pun menyampaikan pesan tersebut kepada anggota PP.Pordasi. “Saya berharap teman-teman Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi terus memperkuat persatuan dan kesatuan.
Jangan mudah terkecoh dengan berita-berita yang tidak jelas dan seringkali bohong. “Jika memang diperlukan dalam hal ini bisa langsung menghubungi saya,” pungkas Widodo Sigit.