ditphat.net – Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam anggota komplotan pencuri sepeda motor (maling) dan pengguna barang curian.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan, laporan bermula saat timnya menangkap dua pencuri sepeda motor bernama MRMN alias S (27) dan RK (26).
“Saat kami lakukan penangkapan, pengembangan, dan penyidikan rumah kontrakan pelaku, kami menemukan barang bukti 13 unit sepeda motor,” kata Chandra di Mapolda Metro Jaya, Senin 10 Juni 2024.
Chandra mengatakan, kemajuan yang dicapai timnya adalah dengan menangkap 4 pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda, yakni terkait pengepul barang kriminal berinisial FH (19), W (34), N (27), dan C alias S (39). ). ).
“Setelah menangkap dua pelaku kejahatan tersebut, kami dapat menangkap empat orang lainnya dengan peran berbeda,” kata Chandra.
Lanjutnya, “orang ketiga berperan sebagai pengantar barang curian, dan tiga orang lainnya merupakan pengepul yang juga menyiapkan alat seperti kunci T untuk penjahat.”
Candra mengatakan, para pelaku menggunakan senjata anak-anak dan pisau sabit yang tajam untuk menakut-nakuti korban dan warga yang mencoba melawan.
“Senjata (pistol) ini hanya mengeluarkan suara dan tidak ada pelurunya, serta digunakan jika yang membuat dalam keadaan terdesak,” jelas Chandra.
Hasil pemeriksaan polisi juga menunjukkan pelaku sengaja meledakkan sepeda motor yang terparkir di depan pintu rumah.
Sebelum melakukan penindakan, pelaku kejahatan terlebih dahulu mengecek area sasaran. Pengelola juga menyiapkan kunci untuk pelaku, ujarnya.
Dalam kasus itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.