DITPHAT NEWS Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang SIM Mati Lagi, Tak Perlu Buat Baru

Jakarta, ditphat.net – Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada Hari Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW mendapat keringanan. Oleh karena itu, tidak perlu membuat yang baru.

Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi merupakan sebuah kartu identitas yang wajib dibawa oleh setiap orang setiap saat ketika mengendarai kendaraan di jalan raya. Masing-masing SIM memiliki masa berlaku lima tahun.

Saat ini tanggal kadaluwarsa baik kreasi baru maupun ekstensi disesuaikan berdasarkan tanggal publikasi. Apabila masa berlaku SIM habis maka pemilik harus memperpanjangnya. 

Apabila tidak dilakukan sesuai tanggal yang ditentukan maka harus dilakukan proses produksi baru. Dalam hal ini pelamar harus mengikuti tes teori dan praktek kembali. Hal ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Namun Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membatalkannya karena 16 September 2024 merupakan tanggal merah. Oleh karena itu layanan SIM ditutup.

Pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 16 September 2024 dapat memperbarui SIMnya pada 17 September 2024 melalui mekanisme perpanjangan, demikian bunyi keterangan TMC Polda Metro Jaya

Artinya, syarat perpanjangan SIM yang mati adalah masa berlaku SIM pada 16 September 2024 dan segera diperpanjang pada 17 September 2024. Setelah tanggal tersebut, SIM yang mati tidak berlaku lagi. 

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *