Polisi Bakal Gelar Operasi Zebra 14-27 Oktober 2024, Ini Pelanggaran yang Diincar

JAKARTA, ditphat.net – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) kembali menggelar Operasi Zebra 2024 selama dua pekan mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran pengemudi akan pentingnya penanganan dan berkendara yang benar. Mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Menurut Kompol Aries Syahbudin, Kagops Korlantas Polri, masyarakat diimbau menaati peraturan lalu lintas selama beroperasi dan beraktivitas di luar ruangan. Ini tidak lebih dari keselamatan di jalan saat berkendara.

“Polisi menghimbau seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, baik pada saat operasi maupun di luar jam kerja, serta pengguna jalan,” kata Aries Syahbudin, Direktur Jenderal Kepolisian India. Badan intelijen.

Polisi fokus pada penjangkauan dan pendidikan masyarakat, dan mengeluarkan peringatan kepada pelanggar. Terutama pengemudi yang banyak mengalami kecelakaan. 

Ibarat mengendarai mobil tanpa helm dan melanggar batas kecepatan. Selain itu, Sistem Tiket Elektronik (ETLE) akan terus berlanjut selama Operasi Zebra 2024 untuk semakin memperkuatnya.

Pelanggaran yang menjadi sasaran polisi dalam Operasi Zebra meliputi: Pelanggaran arus Mengemudi dalam keadaan mabuk Menggunakan telepon genggam saat berkendara SNI Tidak memakai helm Mengemudi tanpa sabuk pengaman Melebihi batas kecepatan. Sepeda motor dengan kurang dari satu orang Sepeda motor R4 ke atas yang tidak memenuhi persyaratan jalan Kendaraan R2 dan R4 yang tidak memenuhi standar perlengkapan Kendaraan R2 dan R4 yang tidak mematuhi peraturan mengemudi Pengemudi yang melanggar rambu-rambu jalan Kendaraan bermotor. Memasang sakelar atau bel yang tidak sesuai Mengoperasikan kendaraan R4 dengan pelat nomor RF/RFP

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *