Pesan Wamenkominfo ke 11 Anggota Komite Perpres Publisher Rights

Jakarta, ditphat.net – Media telah menetapkan 11 anggota Komisi Implementasi Keputusan Presiden (Perpres) tentang Hak Penerbit.

Desainnya merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan lingkungan jurnalistik yang sehat dan adil.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenkominfo) Nezar Patria berharap panitia pelaksana Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Peran Platform Digital dapat mendukung jurnalis atau instansi yang menerbitkan karya berkualitas secara profesional dan jelas.

Dikatakannya di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024: “Kami berharap panitia dapat bekerja secara efektif dan penuh pemahaman dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah sistem Ketetapan Umum”.

Menurut dia, panitia menghadirkan berbagai formulir dari berbagai sumber, baik yang ditunjuk oleh Dewan Pers maupun yang tergabung dalam Asosiasi Kantor Pemerintahan, Hukum, dan Keamanan terpilih.

Menkominfo juga menyampaikan, Perpres Hak Penerbit lahir dari keprihatinan industri media Indonesia atas krisis teknologi yang mengubah industri media secara drastis.

Nezar Patria melanjutkan, dengan kekuatan platform digital, media tidak mengontrol khalayaknya, yang kini dikontrol oleh platform.

Situasi ini menyebabkan pendapatan iklan menurun secara signifikan, mempengaruhi keuangan perusahaan media dan menyebabkan banyak agensi media menutup atau mengurangi operasinya.

Ia mengatakan, intervensi negara melalui undang-undang Presiden bertujuan untuk menjamin kesetaraan dalam hubungan komersial antara perusahaan media dan platform digital.

Tugas pokok Perpres ini adalah memastikan platform digital dapat mendukung promosi media berkualitas di kalangan pers, yang saat ini menghadapi kesulitan karena minimnya teknologi.

“Kami ingin media terus berjalan, begitu pula kualitas surat kabar, karena teknologi benar-benar telah mengubah surat kabar dan berada di persimpangan jalan. Siapa pun bisa membuat berita baik, ada yang bisa berbagi berita, dan banyak kekacauan yang terjadi. ” ,” kata Wakil Menteri Informasi dan Komunikasi Nezar Patria.

Panitia pelaksana Keppres tentang Hak Penerbitan ini berjumlah 11 orang, antara lain 5 orang dari Dewan Pers, 5 orang mewakili ahli dari Kementerian Luar Negeri dan Pemerintahan, Hukum dan Keamanan serta satu orang mewakili pihak yang berwenang dalam hal ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Nama rombongan tersebut adalah Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito dan Dr. manusia unggul. Kelima orang ini merupakan anggota Dewan Pers.

Dari para pakar atau pakar seperti Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum dan Kristiono Setyadi.

Sementara di bidang pemerintahan, Mediodecci Lustarini menjabat Sekretaris Departemen Umum Penerangan Massa Kementerian Informasi dan Komunikasi.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *