Perpres Publisher Rights: Keadilan Ekonomi untuk Industri Pers Indonesia

Jakarta, ditphat.net – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Vamenkominfo) Nezar Patria menegaskan, Keputusan Presiden atau Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung hak jurnalis atau penerbit yang berkualitas, menjamin keadilan finansial bagi industri pers.

Dengan aturan ini, pemerintah berupaya memastikan keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital. Menurutnya, disrupsi digital telah mengubah lanskap media secara signifikan.

Platform digital yang semakin dominan telah mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi dan memengaruhi model bisnis perusahaan percetakan.

“Kami melihat ada hubungan asimetris antara penerbit atau pembuat konten dengan perusahaan platform digital,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.

Dengan besar dan beragamnya potensi ekonomi yang diciptakan, lanjut Wamenkominfo, tantangan bagi para pembuat konten pun semakin beragam, salah satunya adalah hak kekayaan intelektual (HAKI).

Nezar Patria mengatakan platform digital mempunyai kemampuan dalam mendistribusikan konten sesuai minat audiens sehingga menghasilkan jangkauan yang luas.

Namun peningkatan jumlah penonton, dalam praktik layanan platform, tidak serta merta meningkatkan pendapatan bisnis pers.

Oleh karena itu, ia menekankan adanya aturan penting untuk menjamin keadilan finansial bagi perusahaan jurnalistik dan platform digital.

Lebih lanjut, keberadaan Perpres tentang Hak Penerbit juga bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan melalui platform digital adalah informasi yang berkualitas.

“Perpres tentang hak penerbitan ini hadir sebagai kebijakan afirmatif bagi industri percetakan nasional, dimana salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan posisi antara perusahaan platform digital dan perusahaan percetakan dalam aspek bisnis atau yang kita sebut dengan fair playing field. katanya.

Mengenai hak kekayaan intelektual, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 43. menerima berita faktual seluruhnya atau sebagian dari kantor berita, lembaga radio dan televisi, serta surat kabar atau sumber lain yang sejenis.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan, tindakan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta asalkan sumber beritanya disebutkan secara lengkap.

“Ketentuan ini masih mempunyai kelemahan yaitu ketentuan mengenai hak ekonomi suatu berita sebagai suatu karya belum dihormati sehingga berdampak pada kelangsungan hidup percetakan atau kelangsungan hidup percetakan,” kata Nezar Patria.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *