Periksa Kepsek SMAN 8 Medan, Ombudsman Ungkap Fakta Baru Kasus Siswi Tinggal Kelas

ditphat.net – Perwakilan Ombudsman RI Sumut memberikan pengarahan atau pemeriksaan kepada Rosmaida Asiana Purba pada Rabu, 26 Juni 2024 di Kantor Ombudsman Sumut, Kota Medan.

Pj mengatakan: “Dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa hal penting antara lain tidak adanya petunjuk atau arahan teknis terkait pengambilan keputusan dalam rapat Dewan Fakultas SMA Negeri 8 Medan”. Rabu malam, kata perwakilan Kejaksaan Agung RI James Marihot Pangabeen kepada wartawan.

James dari Direktur Ujian SMAN 8 Medan menjelaskan, tidak adanya petunjuk teknis atau pedoman pengambilan keputusan dapat menimbulkan kesalahan dalam perjalanannya. Oleh karena itu, penyalahgunaan kekuasaan dalam pengambilan keputusan.

“Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (Tentang Administrasi Negara), syarat terpenting dalam pengambilan keputusan atau kegiatan administrasi adalah memperhatikan proses dan kemampuan pengambil keputusan untuk berpegang pada prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik. , “James.

James menjelaskan, proses pengambilan keputusan di dewan guru didasarkan pada hasil pemeriksaan, selain karena belum ada peraturan atau petunjuk teknisnya.

Selanjutnya Ombudsman RI menemukan bahwa SMA Negeri 8 Medan hanya melakukan kegiatan pelatihan terhadap siswi MSF yang hilang sebanyak satu kali, yaitu sebelum pemberian rapor kepada siswa tersebut pada Juni 2024, James.

Berdasarkan hal tersebut, James, Direktur Manajemen dan Konseling SMAN 8 Medan menilai banyak kehadiran atau ketidakhadiran merupakan hal yang baik dan efektif dalam perkembangan siswa.

“Kami menemukan bahwa pendekatan guru bimbingan dan pendampingan tidak efektif dalam membimbing siswa yang tidak masuk sekolah tanpa informasi,” kata James.

James menjelaskan, keputusan direktur untuk memastikan MSF tidak mempromosikan siswa perempuan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016, Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Kementerian Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah.

“SMA 8 Medan mempunyai dua kurikulum, yaitu Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Jadi sekolahnya diajarkan dalam format KOSP,” kata James.

“Kami belum menerima keputusan berupa KOSP karena direktur tidak membawa dokumen tersebut. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung RI akan menunggu dokumen tersebut paling lambat Jumat, 28 Juni 2024, agar kami dapat menganalisis keputusan tersebut,” James menjelaskan lagi.

James menyampaikan kepada Kepala SMAN 8 Meden akan mengundang Abdul Haris Lubis, Direktur Pusat Pendidikan (Kadisdik) Sumut atas nama Provinsi Sumut.

“Jika minggu depan tidak ada gangguan, kami berharap bisa mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan agar bisa diwawancarai pewawancara, dalam hal ini kepala sekolah SMA Negeri 8 Medente,” kata James.

Baca artikel menarik lainnya tentang ditphat.net Education di tautan ini.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *