ditphat.net – Bea Cukai Yogyakarta dan Dinas Pelayanan Publik Polda DIY berkolaborasi menggelar acara sosialisasi bertajuk “Pemberantasan Ilegal Tembakau (Gokil) Goes to Town” di Universitas Atmajaya Yogyakarta. Operasi tanggal 22 Juni menggunakan Dana Bagi Hasil Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai langkah penegakan hukum di Yogyakarta. Kepala Departemen Bea dan Cukai IV Muhammad Mirfuad menjelaskan ciri-ciri dan bahaya tembakau ilegal. Ia mengimbau para mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan perdagangan tembakau ilegal.
“Mahasiswa dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penegakan hukum dan pencegahan rokok ilegal di masyarakat,” kata Mirfoud.
Dengan adanya partisipasi mahasiswa yang mengikuti Community Service Program (CSP), Bea dan Cukai berharap dapat menjadi agen perubahan dalam mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif tembakau ilegal.
Selain itu, ada tambahan materi terkait rokok elektrik (REL), obat yang membantu siswa tetap sadar. Dua hari kemudian, Senin (22/06), Bea Cukai Yogyakarta kembali mengikuti kegiatan pendidikan di Universitas Islam Indonesia (UII).
Bea dan Cukai Yogyakarta menerima undangan menjadi konsultan dalam kuliah pakar bertema “Peran DJBC Menghadapi Perekonomian Global”. Kepala Dinas Bea dan Cukai Vidya Ariyadi menjelaskan kepada mahasiswa mengenai tugas dan fungsi Bea dan Cukai serta isu-isu terkini.
Dialog terbuka ini mempertemukan mahasiswa Program Diploma Akuntansi dan Perpajakan untuk membahas peran Bea dan Cukai. “Bea dan Cukai berharap kerjasama intensif dengan akademisi dapat meningkatkan pemahaman mengenai Bea dan Cukai,” kata Vidya.