JAKARTA, VIWA – Rencana Presiden Prabowo Subianto mendirikan Danantara Investment Corporation (BPI Danantara) yang diumumkan pada 8 November 2024 kini menjadi sorotan. Badan ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan aset publik di luar anggaran negara (APBN) dan mendukung pengelolaan, keuangan pembangunan, dan kesejahteraan sosial yang lebih efektif.
Namun meski rencana tersebut diumumkan, peluncuran BPI Dananthara sempat tertunda. Pembentukan Dhanantara menghadapi tantangan baik dari sudut pandang regulasi, kebijakan, dan sentimen pasar.
Beberapa pihak menilai tertundanya peluncuran BPI Dananthara terutama disebabkan oleh ketidakpastian regulasi dan perbedaan dinamika politik yang terjadi di Tanah Air. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengatakan tidak perlu mempercepat pembebasan Danantara. Hal ini menimbulkan reaksi beragam dari beberapa pihak yang menilai penundaan tersebut menunjukkan ketidakpastian dalam proses integrasi BUMN dan pengelolaan dana masyarakat.
Pengamat Ekonomi Januar Rizki mengatakan penundaan seperti itu tidak boleh terjadi, apalagi konsolidasi BUMN terhambat banyak kepentingan.
“Konsolidasi BUMN dari awal memang sulit karena banyak kepentingan. Kalau kita terus ragu dan menunda, mungkin tidak akan ada perubahan yang berarti,” kata Januar.
Menurut dia, pembentukan BPI Danantara sebaiknya dilakukan bersamaan dengan penyusunan surat pernyataan pendukung. Ia juga menyarankan pemerintah untuk bertindak cepat dan tanpa ragu karena negara lain seperti Malaysia dan Singapura telah lama mendirikan lembaga serupa untuk membantu mengelola dana publik secara efektif.
“Saya kira tidak,” katanya. Terkadang sebenarnya lebih baik jika kita bisa melakukan terobosan dan berani maju terlebih dahulu, meski masih ada keraguan. Jangan terus ragu, maka tidak akan ada yang berubah.” dikatakan. .
Januar menambahkan bahwa penundaan peluncuran bukanlah hal yang diinginkan jika peraturan yang tepat sudah ada. “Prosesnya harus cepat. “Keputusan bahkan bisa disampaikan ke Korea Utara melalui PERPPU (keputusan pemerintah bukan undang-undang),” jelasnya.