ditphat.net – Pengguna mobil pribadi di Jakarta harus mewaspadai beberapa aturan baru yang akan diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru, salah satunya adalah sistem tidak biasa yang akan diterapkan selama masa liburan.
Ganjil-genap merupakan salah satu cara yang diterapkan Pemprov Diki Jakarta untuk mengurangi kemacetan saat jam sibuk. Aturan ini telah diterapkan pada kendaraan tertentu selama beberapa tahun.
Pada tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 88 tentang pembatasan lalu lintas berlaku bagi kendaraan yang dilengkapi sistem ganjil genap dan kendaraan bermotor roda empat, yakni mobil, atau berpelat hitam.
Pembatasan kendaraan berdasarkan hari dan nomor plat belakang biasanya berlaku pada hari kerja atau Senin hingga Jumat, namun tidak pada hari Sabtu dan Minggu.
Penerapan tamu di Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB sore.
Tercatat ada 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil tersebut. Dari Jalan MH Timrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Pangilima Polim, Fatmawati-TB Simatupang dari pertigaan Jalan Ketimun 1 hingga pertigaan Jalan TB.
Kemudian Simatupang, Jalan Tomang Raya, S Parman dari simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga simpang Jalan Perentis Mandiri.
Lalu Jalan Gunung Sahari, Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, Suriopranoto, Jalan Balikpapan, Kaya Karingin, Pramuka, Salemba Raya sisi barat, Salemba Raya sisi timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro , Stasiun Kramat Raya dan Senen.
Selain jalan kota, ada 28 pintu masuk tol yang menerapkan aturan aneh tersebut. Artinya, pengguna mobil penumpang harus mengetahui aturan ini sebelum kembali bekerja.
Pada saat-saat seperti ini, seperti libur Natal dan Tahun Baru, peraturannya berubah. Berdasarkan keterangan resmi Dinas Perhubungan Diki Jakarta, hanya akan beroperasi selama 3 hari, bahkan anehnya saat musim liburan.
Menurut Sayafrin Liputo, Direktur Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hari Nasional pekan ini hanya akan diperingati pada tanggal 23, 24, dan 27 Desember. Selama waktu ini, 25 dan 26 tutup.
Artinya, pada Rabu dan Kamis pekan ini, pengguna mobil penumpang tidak akan kesulitan menyesuaikan tanggal hingga angka terakhir pelat nomor.