Pengeroyok Ketum KNPI, Sidang Ferdinand hingga Vonis Bebas Eks Kadis

ditphat.net – Penyelidikan kasus pemukulan Presiden Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama terus berlanjut.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang. Dua orang bertanggung jawab atas pengeroyokan, satu lagi merupakan tersangka yang memerintahkan pemukulan terhadap korban.

Haris Pertama diserang sekelompok orang tak dikenal di parkiran sebuah restoran di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. 

Wajah Haris lebam akibat pemukulan itu. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Salah satu luka ada di pelipis.

Pelaku berjumlah empat orang. Masih ada dua orang dan itu besar. Pelaku mempertemukan korban karena digaji.

Kabar pembayaran penyerang Harry menjadi berita terpopuler di News Channel ditphat.net, Rabu 23 Februari 2022.

Selain itu, pemberitaan persidangan Ferdinand Hutahean, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penghasutan kerusuhan, juga menyita perhatian pembaca ditphat.net.

Selama persidangan, Ferdinand mengajukan keberatan dengan mengatakan bahwa dia secara pribadi membenci Bahar bin Smith dan berusaha menolak klaim saksi.

Tak hanya dua berita tersebut, beberapa berita lainnya pun menjadi berita terpopuler. Berikut lima berita terpopuler di saluran News ditphat.net, Rabu 23 Februari 2022, yang dirangkum dalam satu artikel putaran:

1. Ketua KNPI Haris Pertama Disuruh Dihajar, Pelaku Dibayar Berapa?

Sebanyak empat orang menyerang Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jenderal Haris Pertama yang diperintah oleh pria berinisial SS. Pelaku dan tersangka SS ditangkap. 

Setelah diselidiki, keempatnya mengaku tidak sukarela melakukan pemukulan. Keempatnya membayar secara terpisah.  

Diberikan kepada perorangan, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Tubagus Ade Hidayat, Rabu, 23 Februari 2022. Baca selengkapnya di sini.

2. Saya Bertemu Habib Rizieq di Rutan, Ferdinand Hutahean: Saya Tidak Benci Bahar

Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penyebab pemberontakan, Ferdinand Hutahean, hadir dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi pada Selasa, 22 Februari 2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Presiden KNPI Haris Pertama hadir dalam persidangan sebagai saksi. Harry juga menjadi reporter Ferdinand dalam kasus ini. 

Harris menduga tweet Ferdinand tentang “Tuhanmu lemah” diposting karena kebencian Bahar bin Smith. Oleh karena itu, Harry menduga Ferdinand sedang membandingkan Tuhan. Tweet Ferdinand tentang Allah muncul setelah beberapa kali men-tweet tentang Bahar bin Smith. Baca cerita lengkapnya di sini.

3. Pengakuan 2 orang pemungut pajak yang menyerang presiden KNPI Haris Pertamas

Dua pelaku empat penyerangan terhadap Presiden Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, telah ditangkap polisi. Kedua pelaku pun mengakui perbuatannya. 

Kedua pelaku berprofesi sebagai debt collector. Mereka pun tak membantah saat penyidik ​​mencocokkannya dengan barang bukti yang ditemukan. 

“Mereka mengaku melakukan pengeroyokan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 23 Februari 2022. Baca cerita lengkapnya di sini.

4. Gus Miftah : Oke Mantap, maaf bertele-tele

Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal Gus Miftah meminta maaf atas gangguan tersebut. Hal ini terkait pelepasan wayang kulit Ustaz Khalid Basalamah yang diperkenalkan di pesantrennya beberapa hari lalu. 

Oke oke.. Mohon maaf atas keributan yang terjadi, bukan karena wayang, tulis Gus Miftah, dilansir ditphat.net dari Instagram resmi @gusmiftah, Rabu 23 Februari 2022. Baca selengkapnya di sini.

5. Mantan Bupati Edy Rahmayadi Dibebaskan: Anak buah saya tidak bersalah

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan (56).

Gubernur Sumut Edi Rahmayadi angkat bicara soal keputusan tersebut. “Saya bersyukur, anak buah saya tidak bersalah. Ini sebuah pemikiran positif, tempo hari saya katakan, kita harus menganut asas praduga tidak bersalah. Memang benar pengadilan menyatakan dia tidak bersalah,” kata Edy Rahmayadi kepada pejabat tersebut. . kediaman Gubernur Sumut di Medan, Selasa.

Mantan Komandan Kostrand ini menjelaskan, kasus hukum Effendi belum diputuskan. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (MA). Baca cerita lengkapnya di sini.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *