Pengemudi Wajib Utamakan Kendaraan Prioritas, Ini Aturannya

JAKARTA, ditphat.net – Akhir-akhir ini sering terjadi kejadian di Indonesia dimana pengguna jalan lain tidak memberi jalan pada ambulans. Bahkan, ambulans masuk dalam daftar kendaraan prioritas.

Seperti baru-baru ini, sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan tingkah arogan seorang pengemudi Toyota Fortuner.

Menurut ditphat.net dari laman Instagram @Undercover.id, pengemudi Toyota Fortuner itu tidak memberi jalan kepada ambulans yang melaju ke arahnya.

Bahkan pengemudi Toyota Fortuner terlihat terlibat adu mulut dengan pengemudi ambulans yang hendak menyalip.

Parahnya, pengemudi SUV tersebut turun dari kendaraannya dan memeriksa ke dalam ambulans untuk melihat apakah ada pasien di dalam.

Faktanya, prioritas harus diberikan kepada ambulans sebagai kendaraan pilihan dalam situasi apapun. Kebijakan ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Pasal 134 tentang Angkutan dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peraturan tersebut menyatakan bahwa ada beberapa kendaraan yang harus diprioritaskan bagi pengguna jalan, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan bantuan jika terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan organisasi negara Indonesia, pemimpin asing, serta kendaraan dinas dan internasional. Organisasi yang menjadi negara tuan rumah.

Kemudian, kendaraan yang menemani jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk keperluan tertentu menurut pandangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sonny Susmana selaku Direktur Pelatihan Konsultan Perlindungan Keselamatan di Indonesia mengindikasikan bahwa ambulans merupakan kendaraan prioritas nomor 1 yang patut diprioritaskan.

“Ambulans harusnya diutamakan, bahkan sampai menabrak kepala negara (kendaraan). Jadi pengemudi lain tidak perlu memikirkan atau memeriksa isi ambulans atau berpura-pura mendapat prioritas,” ujarnya saat dihubungi. oleh ditphat.net. Selasa, 27 Agustus 2024.

Meskipun demikian, meskipun ambulans itu kosong atau tidak ada pasien di dalamnya, kendaraan tersebut mungkin sedang dalam perjalanan menuju titik penjemputan pasien.

“Kalaupun ambulansnya kosong, tetap membawa pasien. Tidak mungkin ambulans itu digunakan untuk bepergian,” ujarnya.

Soni juga mengatakan, ada cara yang bisa dilakukan pengendara mobil atau pengendara sepeda motor saat mendengar suara sirene ambulans.

Biasakan berkendara dengan mata dan telinga terbuka, jika mendengar kebisingan lihat ke kaca spion dan jika ambulans datang dari belakang segera minggir untuk membuka jalan, ujarnya.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *