Pengawasan AI Diperketat, Etika dan Keamanan jadi Prioritas

Jakarta, ditphat.net – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan akan terus memantau perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia dengan memperhatikan aspek etika dan regulasi yang matang.

“Dalam Surat Edaran Etika Penggunaan AI yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Teknologi, banyak hal yang dijabarkan. Misalnya, apa saja aspek keamanannya,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, di Jakarta, Kamis 28 November 2024.

Dikatakannya, Kementerian Komunikasi dan Teknologi yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan yang di dalamnya pemerintah menekankan beberapa poin penting terkait keamanan, transparansi, dan transparansi. menggunakan. dan bertanggung jawab atas AI.

Surat edaran tersebut menyoroti beberapa aspek mendasar, termasuk pentingnya aspek keamanan dalam pengembangan dan penggunaan AI.

Wamenkominfo juga menyampaikan bahwa pencipta AI terus didorong untuk menjaga transparansi dan memastikan produk yang mereka kembangkan tidak mudah diubah atau dimanipulasi, mengingat potensi bias dan halusinasi yang dapat muncul dari sistem AI.

Selain itu, hak cipta juga menjadi perhatian penting dalam peraturan ini, dimana AI menggunakan data dari berbagai sumber, sehingga transparansi mengenai asal usul data tersebut sangat penting untuk menghindari permasalahan pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan data.

“Produk AI ini dapat menimbulkan prasangka, halusinasi, dan dampak negatif lainnya, sehingga penting bagi pengembang untuk memastikan kualitas dan keandalannya,” jelas Nezar Patria.

Kementerian Komunikasi dan Teknologi juga terus memantau perkembangan AI di Indonesia, sehingga diharapkan peraturan yang disiapkan pemerintah dapat dipatuhi.

Menurut dia, aturan baru terkait AI ini dipertimbangkan berdasarkan urgensi yang dihadapi, termasuk opsi regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Presiden (Perpres), dan Undang-Undang (UU).

Dalam proses regulasi, Kementerian Komunikasi dan Teknologi juga memastikan adanya kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain, untuk memastikan regulasi ini dapat berjalan efektif dan sejalan dengan perkembangan teknologi yang pesat.

Pengawasan yang lebih kuat dan kebijakan yang jelas diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan keadilan bagi masyarakat sebagai pengguna dan pengembang AI di Indonesia, ujarnya.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *