ditphat.net – Jalur Zona Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu mekanisme penerimaan peserta didik baru yang digunakan oleh sistem pendidikan di Indonesia. Tujuan utama dari pendekatan zonal sendiri adalah untuk memberikan pemerataan akses terhadap pendidikan dan mengurangi kesenjangan antar wilayah.
Sedangkan peraturan zonasi sendiri merupakan sistem penerimaan siswa baru yang menghindari kedekatan geografis antara tempat tinggal siswa dengan sekolah. Artinya, siswa yang tinggal lebih dekat dengan sekolah mempunyai prioritas lebih tinggi untuk diterima dibandingkan siswa yang tinggal lebih jauh.
Saat menerima siswa baru melalui zona, ada hal yang perlu Anda ketahui. Diutarakan pengamat UIN Syarif Hidayatullah Jejen Musfah, jalur zona Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menuntut guru kreatif dalam menghadapi anak yang memiliki kecerdasan berbeda.
“Dulu mereka mendidik anak-anak pintar. Sekarang dengan sistem zonasi, mereka menerima anak-anak yang kecerdasannya sangat berbeda-beda,” ujarnya dalam seminar daring bertajuk “Menuju Pendidikan Berkualitas dan Inklusif: Menciptakan Masa Depan Cerdas Kota Jakarta.”
Dalam seminar yang digelar Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Selasa, ia mengatakan calon siswa sebaiknya memilih jalur tersebut berdasarkan jarak tempat tinggalnya hingga sekolah. Dalam keterangannya yang lain, masyarakat tidak bisa meminta pemerintah menghapus aturan tersebut, meski masih banyak kendala dalam penerapan jalan zona PPDB. Daripada menghilangkannya, Jejen menilai harus ada model programnya. “Kita tidak bisa meminta penghapusan zonasi, tapi bagaimana model program PPDB Bersama ini diterapkan di DKI Jakarta,” ujarnya seperti dikutip ditphat.net.co.id dari laman Antara, Kamis, 18 Juli 2024.
Terkait hal tersebut, Ali Mukodas, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, mengatakan pembangunan jalan zona ini memiliki beberapa tujuan. Sebutkan salah satu saja agar semua unit pelatihan memiliki kualitas yang sama.
Kemudian, dalam rangka menuju pendidikan bermutu dan berkeadilan, Kementerian Pendidikan DKI Jakarta membuat peraturan, termasuk merotasi guru dan keterlibatannya dalam pendidikan. Ali sependapat dengan Jejen, mengatakan bahwa guru bahkan kepala sekolah harus lebih kreatif dalam mengelola pembelajaran. “Kami berupaya memindahkan guru ke sekolah besar kemudian memberikan pelatihan kepada guru. Kepala sekolah dan guru harus lebih kreatif dalam mengelola pembelajaran,” ujarnya.
Terkait penerapan PPDB zonasi ke depan, alumnus Magister Pendidikan Universitas Harvard, Indah Shafira ZD menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem uji coba. Hal ini, kata dia, bisa meningkatkan kemauan calon mahasiswa untuk bersaing.
“Sistem ujian tertulis bisa diterapkan agar anak-anak memiliki jiwa bersaing. Karena fenomena saat ini orang-orang dari daerah kumuh masuk ke tanah air, mereka akan santai dan kemudian diterima.”