Pengadilan Pontianak Vonis Bebas WNA China Terdakwa Pencurian Emas 774 Kg, Warganet Geram!

Pontianak, ditphat.net – Pengadilan Tinggi Pontianak baru-baru ini memberikan amnesti kepada warga negara asing (FNA) asal China yang dituduh mencuri 774 kilogram emas. Mereka mengambil keputusan yang mengejutkan dengan menerima permohonan terdakwa.

Diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul S Arif, dalam Putusan Pengadilan Negeri Ketapang no. 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024 dibatalkan. Dalam putusan ini, kata kelompok hakim. bahwa terdakwa bernama Yu Hao belum terbukti secara sah dan memuaskan melakukan penambangan ilegal.

Menyatakan bahwa terdakwa Yu Hao tidak dipidana secara sah dan memuaskan atas tindak pidana penambangan liar sebagaimana tertuang dalam laporan Jaksa Penuntut Umum, kata Isnurul S Arif dikutip ditphat.net dari putusan pidana. Artikel Rabu 15 Januari 2025.

Selain itu, dalam pidana pidana juga disebutkan bahwa terdakwa dibebaskan dan dikembalikan haknya atas jabatan, kemampuan, kehormatan dan martabatnya. Ia pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan tahanan Yu Hao dari tahanan.

Seperti disebutkan sebelumnya, Yu Hao dituduh melakukan penambangan ilegal di sebuah tambang yang sedang dalam kondisi perbaikan, artinya tidak dimaksudkan untuk kegiatan produksi. Ia diketahui menggunakan terowongan berat untuk menyimpan peralatan penambangan emas di sebuah tambang di Kabupaten Ketapang.

Padahal, hal tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan Yu Hao dan timnya menimbulkan kerugian besar bagi negara. Menurut Kementerian Energi dan Mineral (ESDM), negara kehilangan cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram dengan total kerugian Rp 1,02 triliun.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang, Yu Hao didakwa melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum menginginkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Keputusan terbaru tersebut menyedot perhatian publik dan membuat geram netizen di media sosial. Ada di antara mereka yang mengungkapkan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah akibat penambangan emas ilegal, namun mereka dibebaskan.

“Anggota legislatif apakah masih sehat, ini merugikan negara kita, kenapa dia dibebaskan, mohon diusut hakim yang membebaskannya,” tulis salah satu netizen di media sosial saat membahas masalah ini.

“Hukuman di negara kita konyol, bengkok dari atas ke bawah, undang-undang kita mau membuat lelucon seperti ini, kalau dilepaskan akan berdampak pada negara,” kata salah satu entertainer.

Sebagai tambahan informasi, kasus ini menambah panjang daftar sengketa hukum pelaku kejahatan lingkungan hidup di Indonesia, khususnya yang melibatkan orang asing.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *