
Palangka Raya, ditphat.net – Tersangka narkoba, Salihin alias Saleh (39), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalimantan Tengah) pada Senin. 2 September 2024.
Baca Juga : Instant Karma: Niat Salip Ambulan, Pemotor Ugal-ugalan Ini Akhirnya Masuk Ambulan
Mereka menangkapnya bersembunyi di semak-semak sekitar rawa, sampai polisi melepaskan tembakan dan membunuhnya.
Ada sisi lain dari penyerangan Saleh, petugas BNN juga mendatangi rumahnya yang berada di tengah hutan kawasan Kampung Puntun. Rumahnya terlihat sangat kumuh dari luar, namun di dalamnya nyaman.
Rumah memiliki banyak ruangan mulai dari ruang tamu, kamar tidur, hingga kamar mandi dengan jacuzzi.
Tempat ini sering dijadikan tempat berkumpulnya geng narkoba Saleh dan istri-istrinya, tulis BNN dalam siaran resmi, Selasa, 24 September 2024.
Menurut dia, Saleh berhasil ditangkap BNN setelah dua tahun buron. Dia ditangkap karena memiliki 202,8 gram sabu.
Baca Juga : Mobil BMW Berpelat Nyeleneh N 3 NEN Ditangkap Polisi, Digunakan Demi Konten TikTok
Pada 25 Oktober 2022, Mahkamah Agung menyatakan Salihin sah dan menegaskan dirinya melakukan tindak pidana narkoba dalam putusan no. 5682 K/Pid.Sus/2022.
Setelah divonis bersalah, Salehin ibarat ‘sumur licin’ yang berusaha terus menghindari penegakan hukum. Dia selalu menghindari penyiksaan.
Kini, Salah sudah tertangkap, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.