Penampakan Isi Rumah Gembong Narkoba Kalteng: Luar Kumuh, Dalam Mewah

Palangka Raya, ditphat.net – Tersangka narkoba, Salihin alias Saleh (39), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalimantan Tengah) pada Senin. 2 September 2024.

Mereka menangkapnya bersembunyi di semak-semak sekitar rawa, sampai polisi melepaskan tembakan dan membunuhnya.

Ada sisi lain dari penyerangan Saleh, petugas BNN juga mendatangi rumahnya yang berada di tengah hutan kawasan Kampung Puntun. Rumahnya terlihat sangat kumuh dari luar, namun di dalamnya nyaman.

Rumah memiliki banyak ruangan mulai dari ruang tamu, kamar tidur, hingga kamar mandi dengan jacuzzi.

Tempat ini sering dijadikan tempat berkumpulnya geng narkoba Saleh dan istri-istrinya, tulis BNN dalam siaran resmi, Selasa, 24 September 2024.

Menurut dia, Saleh berhasil ditangkap BNN setelah dua tahun buron. Dia ditangkap karena memiliki 202,8 gram sabu.

Pada 25 Oktober 2022, Mahkamah Agung menyatakan Salihin sah dan menegaskan dirinya melakukan tindak pidana narkoba dalam putusan no. 5682 K/Pid.Sus/2022.

Setelah divonis bersalah, Salehin ibarat ‘sumur licin’ yang berusaha terus menghindari penegakan hukum. Dia selalu menghindari penyiksaan. 

Kini, Salah sudah tertangkap, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *