JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI menegaskan, pasca dibatalkannya Kartu Jakarta Pintar (KJP), siswa bisa mendaftar dan mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, “Iya, jadi bagi yang membatalkan KJP, yang masuk di konfirmasi itu ya, pasti berdasarkan data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)”, dikutip Selasa, 21 Mei 2024.
Budi mengatakan, siswa yang masuk sistem zonasi terdampak pembatalan KJP namun tidak ada kendala. Karena sistem zonasi mengutamakan jarak antara tempat tinggal dan sekolah sasaran, bukan masalah umur, maka semua sistem zonasi mempunyai alat seleksi.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosuzilo juga mengatakan hal serupa. Dinas Pendidikan DKI tidak mempermasalahkan jika siswa terdampak pembatalan KJP mendaftar PPDB DKI Jakarta tahun ini.
Lihat, anak yang ambil KJP itu bagian penegasan, karena anak melanggar aturan, anak bisa menggunakan jalur prestasi, jalur zonasi dan lain-lain, jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai Senin 20 Mei 2024 melalui Dinas Pendidikan DKI. Penerimaan peserta didik baru tingkat SD hingga SMA dilakukan melalui online.
“Pelaksanaan PPDB berlangsung pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Namun pendaftaran akunnya sudah dimulai dari hari ini, sehingga para orang tua yang ingin mendaftarkan akunnya sudah dimulai pada 20 Mei hingga 27 Mei,” kata Plt. Dinas Pendidikan DKI Budi Awaludin Jakarta dalam jumpa pers yang digelar di Dinas Pendidikan DKI, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Budi mengumumkan pendaftaran jenjang Sekolah Dasar (SD) akan dimulai pada 20 Mei 2024. Selanjutnya pendaftaran SMP dimulai pada 27 Mei dan SMK dan SMA pada 3 Juni. Pendaftaran tahun ini juga dilakukan secara online.