Pemprov DKI Kalah Lawan Diskotek hingga Heboh Anies Naikkan UMP

ditphat.net – Rabu 22 Desember 2021, berita terpopuler di saluran berita ditphat.net diisi dengan beberapa berita penting dan sangat menarik. Berita kekalahan DKI Velayat Khimki di tingkat Pengadilan Tinggi melawan Altyn Tach Disco santer terbaca. Selain itu, ada kabar Metro Jaya akan menerapkan Crowd Free Night (CFN) di ibu kota dalam rangka Tahun Baru.

Jangan sampai ketinggalan, baca berita dari pembaca pada Rangkuman di bawah ini.

1. Dki Veliat Khamkilim kalah melawan Altin Touch Discotheque di level MA

Pemprov DKI Jakarta gagal terkait penutupan diskotik “Altyn Taç”. Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak uji materi (PK) yang diajukan Pemprov DKI.  Dengan menolak permohonan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan PTUN Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta menutup Disko Sentuhan Lama tanpa alasan. 

MA pun meminta DKI segera membatalkan penutupan Pemprov. Diketahui, Velayat Khamlikami DKI membatalkan operasional diskotik tersebut pada 7 Februari 2020 setelah dilakukan penggerebekan dan 213 tamu diskotik diketahui positif menggunakan narkoba. Golden Crown membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa para tamu menggunakan narkoba di luar diskotik. Baca berita selengkapnya di tautan ini.

2. Malam bebas masyarakat berlaku pada malam tahun baru di 73 titik di Jakarta

Polda Metro Jaya akan menggelar Crowd Free Night (CFN) di Ibu Kota saat Tahun Baru. Sebanyak 73 poin akan diterapkan dalam kebijakan CFN ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Indra Zulpan mengatakan pada 21 Desember 2021, “Malam libur nasional akan dilaksanakan untuk menjamin keamanan malam tahun baru, ada 73 titik di DKI.” 

Kebijakan ini sendiri diputuskan melalui pertemuan dengan otoritas terkait. 73 api akan dinyalakan oleh personel kastil. Ada unsur TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Kapolri Listyo Sigit, janji yang disampaikan di hadapan Kapolri Jenderal

Kapolri Listio Sigit Prabowo menghadiri acara wisuda Pengurus Besar TNI (PTI) Polri Tahun 2021 di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Desember 2021. Di hadapan para wisudawan partai, Sigit memutuskan untuk melanjutkan. Pimpin sekelompok mantan tentara untuk mengubah Polri menjadi institusi favorit rakyat. 

“Dengan begitu, kita bisa menjadikan Polri sebagai institusi yang benar-benar kredibel, profesional, mudah didekati, dan dicintai,” kata Sigit.

Klik tautan ini untuk informasi lebih lanjut.

4. Anyes targetkan kenaikan UMP 5,1 persen di 2022, Kemnaker tegaskan

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 1,09 persen pada tahun 2022. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan DKII menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5 persen. 

Hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan pengusaha. Annies diduga melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kementerian Tenaga Kerja pun angkat bicara mengenai kontroversi tersebut. 

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Fadhli Harahap mengatakan, pemerintah telah menerapkan PP Nomor 2021 sebagai landasan hukum penetapan upah minimum di seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan seluruh pemerintah daerah mengacu pada peraturan yang berlaku dalam penetapan UM di daerah. Lihat tautan di bawah untuk informasi lebih lanjut.

5. Virus Pendeta terus memimpin misa di tengah Topan Rai

Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pendeta terus memimpin misa di sebuah gereja Katolik di Tagbilaran, Filipina, bahkan ketika warga Thailand menyerang Rai. Dalam video tersebut, dilansir Sky News, pastor tersebut tampak tenang saat memimpin upacara bersama staf gereja lainnya. Memang, tidak ada gereja di dalam gereja. 

Angin kencang telah memasuki aula kuil yang kosong ketika pria berjubah putih itu melanjutkan ritualnya. Tirainya membengkak, dan badai hujan mengguyur kuil. Pastor yang memimpin misa di tengah topan tersebut diidentifikasi sebagai Pastor Virgilio Salas. Jangan sampai ketinggalan, klik di sini.  

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *