Jakarta, ditphat.net – Pemerintah Kota atau Pemkot akan melarang secara hukum penggunaan media sosial Telegram bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di perangkat kantor.
Larangan tersebut menyusul kekhawatiran mengenai potensi spionase atau spionase. Pemerintahan kota yang dimaksud berkedudukan di Amsterdam, ibu kota Belanda.
Anggota Dewan Kota Amsterdam Alexander Scholtes, seperti dikutip situs Anadolu Agency, mengatakan pada Rabu 21 Agustus 2024, larangan tersebut diterapkan pada akhir April, meski hingga saat ini belum diumumkan ke publik.
“Tindakan kriminal dalam aplikasi dan risiko spionase menjadi alasan utama keputusan (menutup Telegram). Saya melihat Telegram sebagai tempat yang aman bagi peretas dan pengedar narkoba,” kata Scholtes.
Meski Telegram awalnya didirikan di Rusia, kini kantor pusatnya berlokasi di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Perusahaan teknologinya sendiri terdaftar secara sah di Kepulauan Virgin. Tak hanya Amsterdam, pemerintah kota lain di Belanda juga belum memberlakukan larangan serupa terhadap Telegram.
Pada bulan Juni 2024, surat kabar Belanda NL Times melaporkan bahwa pemerintah Kota Amsterdam akan berhenti menggunakan kamera buatan Tiongkok karena kekhawatiran terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan spionase. Kamera Tiongkok diperkirakan akan hilang dari negeri kincir angin dalam lima tahun.