Jakarta, ditphat.net – Baru-baru ini pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dia menjelaskan kenaikan PPN sebesar 12% sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini diambil untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan meningkatkan keseimbangan fiskal di tengah tantangan perekonomian global.
Sesuai amanat UU HE, sesuai jadwal tertentu, tahun depan PPN akan naik sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, kata Airlangga dalam jumpa pers, Selasa, 17 Desember 2024, dikutip ditphat.net.
Lebih lanjut Airlangga menambahkan, meski PPN dinaikkan menjadi 12 persen, namun barang-barang yang dibutuhkan masyarakat tidak termasuk dalam kenaikan tersebut.
“Untuk barang yang dibutuhkan masyarakat, PPNnya diturunkan atau 0 persen,” imbuhnya.
Barang-barang yang dibebaskan dari PPN antara lain beras, daging, ikan, telur, susu, sayuran, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio dan konsumsi air.
Perlu diketahui, kenaikan PPN penting untuk meningkatkan pendapatan pemerintah guna membiayai program pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Keputusan ini membuat netizen di media sosial heboh. Beberapa di antaranya mengomentari kekhawatiran dampak kenaikan PPN terhadap harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat.
“Ingat pak, ini pasti sembako atau barang yang masuk kategori tersier dan mewah,” tulis warganet di komentar kenaikan PPN di media sosial.
“Tolong kalau sudah diresmikan, pemerintah akan memberikan solusi atas keputusan ini kepada masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah,” kata warganet lainnya dalam komentar.
Dengan cukup banyaknya reaksi masyarakat di media sosial, nampaknya pemerintah harus menghadapi tantangan untuk meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan ini benar-benar demi kepentingan bersama.