Jakarta, ditphat.net – Peraturan yang diperketat mengenai susu formula dan makanan pengganti ASI (ASI) lainnya memicu perdebatan publik. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 33.
Kandungan undang-undang dalam Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan bahwa produsen dan distributor rokok bayi dan produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan yang menghambat penyediaan air susu ibu (ASI) secara eksklusif.
“Produsen atau distributor rokok bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat mempengaruhi penyediaan susu eksklusif,” bunyi Pasal 33.
Peristiwa yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif menurut ketentuan Pasal 33 UU Kesehatan adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan:
1. Memberikan contoh gratis produk susu bayi dan/atau bahan pengganti ASI lainnya, penawaran kerjasama atau bentuk lainnya kepada pusat kesehatan, bantuan masyarakat, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil, atau ibu-ibu. mereka baru saja melahirkan;
2. Menyediakan atau menjual langsung ASI dan/atau produk pengganti ASI lainnya kepada rumah tangga;
3. Pemberian potongan harga atau kelonggaran atau apapun dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula dan/atau produk ASI lainnya sebagai bentuk rasa hormat dari penjual;
4. Pemanfaatan tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat dan media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu bayi dan/atau bahan pengganti ASI lainnya kepada masyarakat;
5. Iklan tembakau bayi dan/atau produk tembakau bayi lainnya serta susu formula lanjutannya dimuat di media massa, baik media elektronik, media luar ruang, dan media penyiaran;
6. Pemasaran produk pangan dan pengganti susu dan/atau bahan pengganti ASI lainnya secara tidak langsung atau silang.
Pertimbangkan pro dan kontra dari masyarakat
Di sisi lain, undang-undang ini dimaksudkan untuk mendukung program pemberian ASI saja. Pasalnya, kehadiran tembakau selalu disalahkan karena tidak bisa memberikan ASI. Namun di sisi lain, undang-undang ini sudah menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, khususnya para ibu.
Tidak sedikit ibu-ibu yang menggunakan susu formula karena bermasalah dengan produksi ASI, merasakan sakitnya kenaikan harga susu. Kenaikan harga ini akan mempengaruhi konsumsi dalam negeri.
Di media sosial, PP Nomor 28 pun sempat menimbulkan perdebatan publik. Banyak netizen yang mendukungnya mengatakan bahwa permasalahan menyusui bisa diatasi dengan upaya ibu dan konsultasi dengan dokter spesialis menyusui.
Namun, tidak semua orang mempunyai pendapat seperti itu. Beberapa orang di internet mengatakan bahwa tekanan untuk menekankan pemberian ASI terkadang tidak mempertimbangkan kesehatan ibu atau situasinya.
Sebab setiap ibu mempunyai kemampuan dan keadaan yang berbeda-beda dalam hal menyusui.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa susu dan susu formula memerlukan pendekatan terpadu, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi kesehatan ibu dan kebutuhan anak yang berbeda.
Soal susu untuk tumbuh kembang anak, Pengamat Sosial Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengamini masih banyak kesalahpahaman di masyarakat.
Ia mengatakan, minum susu pada masa tumbuh kembang anak memang harus digalakkan, namun sebelum hal itu terjadi, masyarakat harus memahami apa saja susu yang boleh dan tidak boleh diberikan kepada anak. Kental manis misalnya.
Susu yang seharusnya dapat dijadikan sebagai bahan pelengkap makanan, masih banyak digunakan sebagai minuman susu untuk anak.
Penyebabnya adalah kesalahan turun temurun yang diturunkan dari generasi sebelumnya hingga saat ini tanpa ada perbaikan.
“Nenekku, ibuku, tetanggaku, bibiku memang seperti ini. “Wah, ternyata ini hal yang bagus,” kata Devie saat dihubungi awak media, baru-baru ini.
Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat melalui pendidikan gizi dan promosi ASI eksklusif.
Namun ada pula ibu yang tidak bisa menyusui anaknya karena sebab lain, sehingga susu formula sesuai usia anak menjadi salah satu langkah yang bisa dilakukan.
“Kalau kondisi fisik atau fisiknya kurang bagus, diberikan susu formula,” kata Devie.