JAKARTA, ditphat.net – Curhatan tenaga medis BPJS yang sebenarnya menggunakan asuransi swasta menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh dokter gigi Mirza (@drg.mirza) di akun Instagram miliknya pada Senin, 6 Januari 2025.
Virus Curhatan ini terjadi di tengah perdebatan masyarakat terkait kebijakan baru BPJS kesehatan yang menyebutkan 144 jenis penyakit tidak bisa langsung dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjutan (FKRTL).
Sebaliknya, pasien harus mendapat perawatan awal di fasilitas pelayanan kesehatan primer (FKTP).
Kebijakan ini menuai kecaman dari netizen yang menilai kebijakan tersebut menyulitkan pasien, terutama yang memiliki kondisi kronis, untuk menangani hal-hal yang memerlukan penanganan segera. Kecepatan pelayanan BPJS kesehatan juga dinilai kurang memadai.
Dalam tulisannya kepada Curhatan toctor Mirza, dokter BPJS itu mengungkapkan alasan penggunaan asuransi swasta, yakni karena pelayanan asuransi swasta dianggap lebih cepat.
“Tentunya DOC, sebagai petugas BPJS Kesehatan kita bisa mendapatkan asuransi swasta non BPJS dari kantor karena mungkin ini yang menyebabkan kecepatan pelayanan. Jadi bukan karena BPJS jelek dok mohon penjelasannya,” tulisnya. Tenaga BPJS Kesehatan melalui Direct Message (DM) ke DRG Mirza. Dr Mirza merahasiakan identitas pengirim pesan
Dr. Mirza menyikapi hal tersebut dengan respons kritis yang menyoroti kesenjangan antara kebijakan BPJS kesehatan dengan praktik internal pegawainya.
“BPJS itu konyol, membuat produk asuransi kesehatan dan mengharuskan semua orang ikut serta. Bahkan persetujuan dokumen penting pun memerlukan BPJ juga,” tulisnya.
Ia mempertanyakan kewajiban kepesertaan BPJS kesehatan yang terkesan seperti pajak.
“Ini benar asuransi atau pajak? Kenapa wajib? Saya juga tidak bilang BPJ jelek, saya bilang saya dukung program ini kalau dilakukan dengan baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dr Mirza pun mengibaratkan situasi tersebut dengan analogi seorang penjual makanan yang tidak mengkonsumsi barang dagangannya. Ia menyoroti fakta bahwa masyarakat harus membayar iuran asuransi BPJS kesehatan untuk membayar pekerja BPJS, yang sekaligus difasilitasi oleh asuransi swasta.
“Lama pelayanan di perusahaan asuransi kesehatan, tapi Anda asuransi lain? Kita harus bayar premi BPJ selain bayar yang kerja di sana, tetap harus bayar asuransi mandiri bapak ibu. m lanjutkan. premi yang harus kami bayar.” tulis dr. Mirza.
Diketahui, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat memberikan kemudahan bagi tenaga kesehatan di BPJS, dimana 4% iurannya ditanggung oleh kantor dan 1% dipotong dari gaji pekerja.
Karyawan mempunyai kebebasan untuk meningkatkan manfaat BPJS kesehatan atau menambah asuransi swasta dengan biaya tambahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 51 Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebenarnya, persoalan pekerja BPJS kesehatan yang menggunakan asuransi swasta bukanlah hal baru, karena berita serupa pernah dimuat pada tahun 2016 dan muncul kembali pada tahun 2025.