ASAHAN, ditphat.net – JSM (40) anggota Reskrim Polres Asahan ditangkap setelah seorang pelatih renang pria diduga menendang area kemaluan pelatih wanita hingga pingsan dan terjatuh ke dalam kolam. Insiden itu menyebar di jejaring sosial.
JSM meminta maaf kepada Asliyani Siregar (30) dan keluarganya. Wanita yang melakukan kejadian tersebut menembak pelatih tersebut, dan akibatnya, dia terjatuh ke dalam kolam dan kehilangan kesadaran.
“Saya mohon maaf kepada keluarga Asliani Siregar, ini bukan yang saya inginkan dan hanya perasaan sesaat,” kata JSM dalam jumpa pers yang digelar di Polres Asahan pada 6 Agustus 2024.
Saat itu, JMS ingin rujuk dengan keluarga korban. Berdamai dan jangan pergi ke pengadilan.
JSM : “Maafkan aku, perempuan itu adalah ibuku, perempuan itu adalah istriku, dan perempuan itu adalah saudara perempuanku.
JSM menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi, pelaku dan korban sedang mengajar siswa di kolam yang sama. Lalu saat mahasiswa JSM hendak diwisuda. Ia memastikan tempat yang digunakan muridnya itu digunakan oleh murid korban.
Oleh karena itu, mereka melakukan perlawanan hingga pelaku mengejar korban dan memukul organ vital pelatih renang wanita tersebut.
“Jadi murid-murid saya hendak menyelesaikan latihan terakhirnya dan korban meletakkan murid-muridnya di sisi barat (kolam). Saya protes di sana dan yang terjadi sekarang virusnya sudah menyebar,” kata JSM.
Korban Asliyani Siregar berprofesi sebagai guru dan merupakan warga Komplek Perumahan Sriwijaya, Desa Datuk Bandar, Tanjungbalai. Sedangkan JSM Jalan Nuri merupakan warga Desa Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi mengatakan, setelah mendapat informasi dari polisi, pihaknya melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan penangkapan JSM pada Senin, 5 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat ini tersangka (JSM) telah ditangkap Polres Asahan, kata Afdhal dalam jumpa pers di Mapolres Asahan, 6 Agustus 2024.
Afdhal menceritakan kronologis kejadian yang viral di media sosial, diawali dengan kunjungannya ke Sabty Garden Pool dari JSM di Jalan Diponegoro, Jalan Diponegoro, Asahan, Kecamatan Kisaran Barat pada Jumat sore, 2 Agustus 2024.
Dimana sekitar pukul 17.00 WIB. Korban sudah berada di dalam kolam. Pelaku kemudian mengajari muridnya berenang, dan korban mengajari muridnya berenang. Sehingga, korban dan pelaku berebut tempat di kolam tersebut.
Kemudian terjadilah perkelahian antara pelaku dengan korban dan saling dorong. Kemudian pelaku memukul paha korban sebanyak 3 kali, kemudian pelaku menyentuh alat kelamin (organ vital) korban dengan kaki kanannya. terjatuh ke dalam lubang, terjatuh ke dalam kolam dan hilang kesadaran,” kata Afdhal.
Ia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.