Ombudsman Minta SMAN 8 Medan Terbitkan Keputusan Naik Kelas untuk MSF

Medan – Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengambil tindakan remedial di SMAN 8 Medan dengan mengeluarkan keputusan kenaikan pangkat Doctors Without Borders, seorang siswa sekolah.

James Marihot Panggabean, Wakil Ketua Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, menjelaskan, dalam pemeriksaan dan penyidikan kasus viral ini, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan (Kepsek) Rosmaida Asianna Purba dinyatakan tidak kompeten. dalam pelaksanaan tugasnya.  Sehingga menimbulkan kerugian bagi siswa.

“Ombudsman Sumut menginstruksikan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan untuk menyelenggarakan rapat dewan guru yang melibatkan Dinas Pendidikan Sumut dan mengambil tindakan korektif untuk memutuskan kenaikan kelas MSF ke Kelas XII”, kata, 5 Juli 2024 .

Ombudsman Sumut segera menyerahkan Laporan Temuan Akhir Audit (LAHP) kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Abdul Haris Lubis di Kantor Ombudsman Sumut, Medan.

LAHP juga dikeluarkan Ombudsman Sumut kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan (Kepsek), Rosmaida Asianna Purba dan perwakilan Inspektorat Pemprov Sumut. 

James mengungkapkan, Ombudsman Sumut meminta Direktur Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis membantu Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam melaksanakan upaya perbaikan LAHP.

“Selanjutnya, jika Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan tidak melaksanakan upaya hukum LAHP Ombudsman Sumut, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang,” kata James.

James menambahkan, Kepala SMAN 8 Medan dan Dinas Pendidikan Sumut diberi waktu 30 hari untuk melakukan pekerjaan restorasi di LAHP.

James menjelaskan, hal ini disebabkan adanya investigasi kasus virus yang dialami MSF LAHP yang tidak masuk kelas selama 34 hari tanpa alasan. “Ombudsman menemukan adanya mismanajemen, inkompetensi, dan inkonsistensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan sehingga mengakibatkan siswa tersebut tidak mendapat kenaikan pangkat karena ketidakhadirannya,” kata James. .

James menjelaskan, kepala sekolah memiliki manajemen yang tidak kompeten dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Sekolah Menengah Pertama (KOSP) Kementerian Pendidikan Medan 8 yang tidak mengatur unsur atau indikator tertentu untuk meningkatkan nilai siswa. 

“Pada rapat dewan guru SMA Negeri 8 Medan disimpulkan bahwa meskipun SMA Negeri 8 Medan belum memiliki data atau indikator untuk meningkatkan nilai, namun MSF belum ditingkatkan karena kurangnya siswa.” kata James.

 

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *