Nyesek! Wanita Ini Spill Gaji Dirinya saat Jadi Guru Honorer hanya Rp422 Ribu

Jakarta, ditphat.net – Kisah seorang perempuan yang rela merelakan gajinya yang minim demi menjadi guru terhormat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam postingan tersebut, ia berbagi pengalamannya bekerja dengan upah layak.

Dalam postingan TikTok @luckiestziaaa, seorang perempuan bernama Dila membeberkan gaji pertamanya sebagai guru resmi. Diketahui hanya Rp 422 ribu per bulan.

“Berapa biaya kuliah pertamamu?” ditphat.net menulis komentar pada Minggu, 29 Desember 2024.

Gambaran yang ditunjukkan Dilya adalah tentang gaji guru yang berkualitas. Kabarnya, gaji pokoknya Rp 135 ribu dan gurunya Rp 37,5 ribu. Jadi total yang didapatnya hanya Rp 442 ribu.

Namun Dila mengatakan, gaji guru yang memenuhi syarat tersebut belum ditentukan. Gajinya dibagikan satu bulan lagi, ia mendapat Rp 90 ribu, termasuk penghasilan pokok Rp 45 ribu dan Rp 32 ribu, serta guru kelas Rp 12,5 ribu.

Situasi ini jelas merupakan tanda tidak hormatnya terhadap profesi guru resmi di Indonesia. Banyak pihak yang berharap pemerintah segera memperbaiki sistem penggajian dan mengambil langkah nyata untuk menyelamatkan nyawa para pekerja di sektor pendidikan.

Alhasil, netizen pun memberikan reaksi beragam terhadap unggahan tersebut. Banyak dari mereka yang khawatir dengan situasi ini dan ragu bahwa pemerintah akan mampu mengatasi penderitaan guru yang berkualitas.

“Saya ingin pemerintah memperhatikan guru-guru yang terhormat, kami guru-guru yang terhormat penuh dengan argumen, kami saling menyemangati,” tulis netizen dalam postingan tersebut.

“Sedih sekali melihat hal seperti ini pada guru-guru kita yang kami hormati, semoga mereka tetap menjaga apa yang mereka ajarkan selamanya,” tulis netizen lainnya.

Selain itu, pemerintah terus memberikan kesempatan bagi guru-guru yang berkualitas untuk menjadi guru bagi PNS dengan kontrak kerja. Rekrutmen guru ASN PPPK dilaksanakan sebagai inisiatif pemerintah untuk mengatasi masalah kekurangan guru.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2021 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) tentang Pengadaan KPBU untuk Jabatan Guru Bekerja di Kanwil Tahun 2021.

Undang-undang ini mengatur prosesnya, termasuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pembelian ASN yang dimotori oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (NCA).

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *