JAKARTA, Wiwa – Direktur Jenderal Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Wayan Tony Subrianto mengatakan aturan pendaftaran kartu modul identitas pelanggan (SIM) menggunakan biometrik untuk mencegah penipuan.
Dengan aturan ini, kata dia, proses registrasi kartu SIM tidak hanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (noKK), tapi juga pengenalan wajah.
Jadi tidak ada penipuan dalam registrasi prabayar, sehingga nomornya tidak bisa digunakan lagi oleh orang lain karena sudah menggunakan NIK, noKK, dan face recognition sendiri, ujarnya di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengembangkan peraturan mengenai registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penipuan dan penyalahgunaan data yang sering terjadi saat registrasi kartu prabayar di Indonesia.
Saat ini beberapa operator seluler seperti Telkomsel, XL Axiata dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) telah menguji sistem biometrik sebagai bagian dari penerapan aturan baru tersebut.
Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan keamanan identifikasi pengguna, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan nomor telepon untuk aktivitas ilegal, kata Wynn.
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil Kemendagri) Kementerian Dalam Negeri memastikan kesiapan teknis dalam penerapan peraturan tersebut.
Namun, penerapan aturan tersebut masih membutuhkan waktu, kata Wynn, terutama karena beberapa kendala teknis.
Salah satunya adalah tidak semua orang memiliki smartphone yang mendukung teknologi biometrik.
“Itulah mengapa kami berintegrasi dengan masyarakat dan secara bertahap beralih ke biometrik,” katanya.
Nantinya, aturan teknis mengenai registrasi biometrik akan dirinci dalam peraturan Direktur Jenderal Pergerakan Pos dan Informatika.
Wayan memperkirakan aturan tersebut akan diterapkan secara bertahap pada tahun depan. Ia menambahkan, aturan ini tidak hanya berlaku bagi pengguna kartu SIM baru, tetapi juga bagi pengguna kartu SIM lama.
Proses biometrik ini bisa dilakukan oleh operator seluler dan komputer di smartphone. “Anda bisa pergi ke gerai, Anda bisa pergi ke gerai. Dan kemudian Anda bisa menggunakan sistem seluler yang merekam wajah mereka,” kata Wynn.
Dengan aturan ini, vendor kartu SIM dan counter pulsa tidak bisa lagi memproses kartu tersebut secara langsung. Pembeli harus mendaftarkan biometrik melalui toko atau komputer di ponsel pintarnya.
“(Peraturan ini) tidak menutup usaha vendor kartu SIM. Tapi kami yang mengaturnya,” kata Wayan.