
JAKARTA – Setelah ia disiarkan secara real time di media sosial, seniman kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan, mengklaim dia hamil. Pernyataan itu segera menyebabkan berbagai reaksi warga. Sebagian besar penilaian dan pengakuan hanyalah upaya untuk menghindari konsekuensi hukum dari kasus tersebut.
Selama siaran langsung, Nikita secara tidak sengaja mengungkapkan kehamilannya tanpa mempertanyakan ayah anak itu, yang akan dia pakai. Gulir lebih jauh.
“Siapa ayahnya?” Tanya warga negara.
Nikita Mirzani menjawab: “Tidak peduli siapa ayahnya. Yang penting adalah bahwa saya hamil. Yang penting adalah bahwa anaknya diperlakukan. Ayahnya tidak berguna, juga tidak akan diperlakukan.”
Ketika ditanya tentang kehamilannya, Nikita mengatakan dia hamil tiga bulan. Namun, pernyataan ini sebenarnya membangkitkan kecurigaan publik. Banyak orang curiga bahwa klaim hamil adalah strategi, jadi dia menerima bantuan dalam proses hukum.
Seorang warga negara menulis di kolom komentar: “Drama ini hamil, jadi jika Anda menyalahkan di masa depan, Anda dapat meminta banding karena tidak dipenjara.”
Warga negara lain menambahkan: “Drama kehamilan dianggap sebagai salah satu tindakan untuk menghindari penjara.”
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menunjuk Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam dugaan ancaman dan kontraktor ransomware Dr. Reza Gladys. Laporan Nikita ditulis pada 3 Desember 2024 dan menegaskan aib dan pemerasan melalui media sosial.
Hubungan Masyarakat Metro Jaya, Komisaris Tinggi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Nikita dan rekan -rekannya dilaporkan akronim untuk IM, menuntut Dr. Reza ke Rp 50 crores. Jika permintaan tidak terpenuhi, mereka mengancam untuk menyebarkan berbagai masalah di media sosial.
Reza merasa terancam dan memberikan R2 miliar pada 14 November 2024.
Investigasi berlanjut dengan berbagai bukti yang dikumpulkan oleh polisi, termasuk dokumen, bukti transfer, tangkapan layar percakapan dan beberapa perangkat digital seperti delapan perangkat seluler dan lima flash.
Nikita Mirzani sekarang didakwa dengan beberapa artikel segera. Dia didakwa dengan ancaman hingga enam tahun penjara karena pelanggaran Pasal 27B (2) dan Pasal 45 (10) dari Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia didakwa berdasarkan Bagian 368 dari KUHP, yang melibatkan ancaman sembilan tahun penjara. Tidak hanya itu, Nikita juga sejalan dengan Pasal 3 dan 4 dari Hukum Pencucian Uang (TPPU), yang dapat menempatkannya dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun.