JAKARTA – Dalam Islam, berbuka puasa dengan sengaja dianggap sebagai perbuatan terlarang dan salah satu dosa utama yang wajib dihindari umat Islam.
Ramadhan dianggap sebagai kewajiban selama bulan Ramadhan sebagai cara beribadah kepada Allah. Berbuka puasa dengan sengaja dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap perintah Allah, dan umat Islam dilarang keras melakukan tindakan tersebut.
Selain aspek moral dan spiritual, akibat sengaja membatalkan puasa dalam Islam antara lain sanksi berupa denda bagi pelanggarnya. Hal ini dilakukan untuk menegakkan hukum agama dan memperingatkan umat Islam agar menjalankan kewajiban puasa dengan serius.
Walaupun golongan tertentu seperti musafir, orang sakit, ibu hamil dan lain-lain boleh berbuka, namun harus disertai alasan yang sah.
Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap hukum batal puasa yang disengaja memerlukan pengetahuan tentang ajaran Islam dan pemahaman tentang keadaan yang mungkin membenarkan tindakan tersebut.
Hukum berbuka puasa secara sengaja dalam Islam mempunyai dasar pengaturan yang ketat dan ditegaskan dalam berbagai ajaran agama. Menurut penjelasan dalam buku Sudarto “Ilmu Fiqh” (2018: 63), berbagai perilaku yang dianggap berbuka puasa dengan sengaja antara lain melakukan hubungan intim (jima atau hubungan seksual), sengaja muntah, haid (menstruasi) atau nifas, terapi bekam, dan makan saat puasa yang disengaja.
Salah satu faktor yang dibahas secara khusus dalam buku ini adalah muntah yang disengaja. Sebuah hadits shahih yang dikutip dalam kitab tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang secara tidak sengaja muntah saat berpuasa, maka tidak ada kewajiban “qadha” (mengganti puasanya).
Namun jika seseorang dengan sengaja muntah, maka ia harus membayar qadha’ sebagai ganti puasa yang batal (HR. Abu Daud, No. 2380; Ibnu Majah, No. 1676; Tirmidzi, No. 720).
Dari penjelasan tersebut, sengaja muntah dan sengaja makan merupakan faktor yang menyebabkan batalnya puasa secara sengaja.
Menariknya, dalam buku lain berjudul “Pengantar Filsafat Hukum Islam” karya Dr. Busyro. (2020: 276), mengatur bahwa setiap perbuatan yang dengan sengaja membatalkan puasa, seperti makan dan minum, akan mendapat hukuman kifarat di akhirat.
Menurut ajaran Islam, berbuka puasa dengan sengaja dilarang keras dan membawa akibat yang serius di akhirat.
Menurut NU Online, mereka yang sengaja berbuka puasa di seluruh dunia menghadapi ancaman dan penyiksaan. Anasay meriwayatkan sebuah hadits yang menggambarkan hukuman yang mengerikan bagi pelaku tindakan tersebut.
Hadits tersebut menyebutkan sebuah kejadian dimana Rasulullah SAW bermimpi ada dua malaikat mendatanginya dan menggendongnya di pundak mereka.
Mereka kemudian membawanya ke suatu tempat di mana Rasulullah menemukan sekelompok orang tergantung terbalik dengan mulut terbuka dan berdarah. Ketika Rasulullah menanyakan siapa mereka, malaikat menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya.
Hadits ini memberikan gambaran mengerikan tentang azab yang akan menimpa orang yang sengaja membatalkan puasanya. Mereka akan mengalami siksa yang sangat pedih di akhirat, dengan tubuh digantung dan mulut terbuka serta mengeluarkan darah, sebagai hukuman atas pelanggaran berat terhadap perintah Allah.
Artinya: Abu Umama berkata: “Aku mendengar Rasulullah bersabda: ‘Saat aku sedang tidur, aku bermimpi ada dua malaikat datang mengunjungiku sambil memanggul pundakku. mulutnya berdarah. Saya bertanya, “Siapa mereka?” Beliau menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum dibolehkan berbuka” (HR An-Nasa’i).
Oleh karena itu, hadis ini merupakan peringatan keras bagi umat Islam untuk menjalankan dan menjalankan puasa dengan penuh kesadaran dan ketakwaan serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang menimbulkan kerugian dunia dan akhirat.
Semoga kita semua memahami pentingnya menjalankan ajaran agama dan menjauhi segala bentuk maksiat.