ditphat.net – Pengguna kendaraan bermotor di Jakarta sudah terbiasa berkendara melewati kemacetan, namun tidak semua mematuhi rambu-rambu jalan untuk menghindari kemacetan, salah satunya melintasi jalur bus.
Jalur bus tersebut kerap dilintasi pengguna kendaraan, apalagi saat jalan raya utama sedang padat, sehingga sebagian pengendara sepeda motor dan mobil nekat beralih ke Trans Jakarta. Meski berkendara di jalan yang telah ditentukan dilarang dan polisi dapat mengenakan denda atau tilang, namun denda tersebut tidak membuat para pengguna kendaraan jera, termasuk masyarakat umum, pengemudi ojek online, dan perorangan dari instansi pemerintah.
Baru-baru ini, melalui postingan Instagram @otolight_id, salah satu pengguna Yamaha NMAX nekat menerobos jalur bus hingga panik karena ada bus TransJakarta yang melintasi jalan tersebut dari arah berlawanan.
Saat bus datang di depan, pengguna NMAX berwarna hitam itu ketakutan dan hendak melajukan sepeda motornya melewati pembatas jalan atau jalan setapak yang cukup tinggi dan berukuran besar.
Siaran menunjukkan auto-pilot duduk di lantai hingga akhirnya dua orang membantu memindahkannya.
“Bantuan di detik terakhir.” “Apa yang Calen pikirkan?” Diposting pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Belum diketahui detail lokasi kejadian, namun diketahui dari Jalan Tambak hingga Jalan Pemodo, di lokasi tersebut dibangun jalur bus yang menghadap jalan raya utama. Nah, bagi yang belum tahu ada pengendara sepeda motor atau pengguna mobil yang lewat, akan kaget melihat bus TransJakarta melaju dari depan di tengah jalan.
Seperti diketahui, larangan kendaraan pribadi memasuki jalur Transjakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. “Tidak ada kendaraan bermotor, kecuali angkutan umum massal berbasis jalan, yang dilarang menggunakan jalur atau jalur yang diperuntukkan bagi angkutan umum massal berbasis jalan,” bunyi aturan tersebut saat memasuki jalur khusus bus. tanda masuk. Kecuali bus TransJakarta. Pelanggar rambu tersebut akan dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 287 Ayat 1, pengemudi kendaraan pribadi boleh melintasi jalur bus. Hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.