Jakarta, ditphat.net – Holding PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum Kesepahaman bersama tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama antarlembaga dalam pengembangan dan penerapan strategi pencegahan dan pengendalian narkoba, khususnya di lingkungan kerja Holding PTPN III.
Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman dan toleransi karyawan terhadap bahaya zat adiktif dan dampak buruknya terhadap individu dan organisasi.
Mohammad Abdul Ghani, CEO PTPN III Holding, mengatakan penyalahgunaan narkoba di kalangan pekerja sawit saat ini trennya meningkat dan berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. “Tadinya hanya tiga bungkusan (sawit) yang ditukar dengan sabu, kini ketiganya ditukar dengan sabu,” ujarnya.
PTPN III sebagai BUMN mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjaga keutuhan dan keselamatan lingkungan kerja serta memastikan seluruh karyawannya bebas dari pengaruh narkoba.
“Kami berharap kerja sama yang disepakati para pihak dan BNN dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkoba (P4GN) dapat membantu menyelesaikan permasalahan narkoba pekerja sawit secara komprehensif,” kata Ghani.
Senada dengan itu, Kepala BNN Marthinus Hokum menjelaskan penyebab meningkatnya penyalahgunaan narkoba, khususnya sawit, oleh pekerja perkebunan adalah propaganda sindikat narkoba yang terus menerus menyebarkan narasi menyesatkan bahwa konsumsinya merugikan kesehatan. para pekerja. ‘ Produktivitas.
“Tentu saja itu salah. Kita harus memberikan kontra narasi dan edukasi agar kita sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami berharap kerja sama kedua belah pihak dalam kerja P4GN dapat berjalan dengan baik untuk mendukung 17 program prioritas Presiden Prabowo yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujarnya.