DITPHAT NEWS Motif Santri Gontor Tewas, Singapura Tarik Kecap-Saus ABC

Rangkuman ditphat.net – Kasus penganiayaan terhadap pelajar berkewarganegaraan AM (17) hingga tewas di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur masih diselidiki polisi.

Kedokteran forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara M Hasan, Palembang, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) telah melakukan otopsi terhadap jenazah korban, Rabu, 8 September 2022.

Proses otopsi akan digelar di Taman Pemakaman Umum Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang bersama tim ahli forensik dari Mabes Polri.

Polisi telah mengidentifikasi pelaku yang diduga menganiaya seorang pelajar asal Palembang, Sumatera Selatan hingga meninggal dunia. Aparat pun mulai mencari klarifikasi mengenai motif para terduga pelaku menganiaya korban.

Pemberitaan kasus pelecehan pelajar mendapat banyak perhatian pembaca dan menjadi berita terpopuler di ditphat.net News Channel, Rabu 7 September 2022.

Selain itu, artikel tentang persidangan istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansur juga mendapat animo besar dari pembaca. Mereka divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 3,2 triliun dalam kasus suap terkait pekerjaan pemerintahan. 

Tak hanya dua artikel tersebut, sejumlah berita lainnya juga menarik perhatian pembaca ditphat.net. Berikut lima berita terpopuler ditphat.net News Channel Rabu 7 September 2022 yang dirangkum dalam satu artikel:

1. Mengungkap penyebab terjadinya penganiayaan terhadap santri Gontor yang berujung pada hilangnya nyawa.

Wakil Komisaris Polisi Ponorogo Catur Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya telah menangkap penyidik ​​AM (17), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Gontor, Ponorogo. Penyidik ​​juga mulai mencari informasi mengenai motif seluruh penjahat mengeksploitasi korban. Katur mengatakan, korban dianiaya saat mengikuti kegiatan mata-mata di kompleks Pondok Pesantren Gontor. 

Penangkapan tersebut bersifat sementara karena adanya kesalahpahaman mengenai kekurangan peralatan (untuk badan intelijen), kata Catur kepada wartawan usai olah TKP di Pondok Pesantren Gontor, Jawa Timur, Selasa, 6 September 2022. Baca laporan selengkapnya Di Sini.

2. Menjalani prosedur, wajah istri mantan PM Malaysia itu rusak akibat operasi plastik

Nasib sial menimpa istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansur. Dia akan segera menyusul suaminya ke penjara, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp3,2 triliun.  Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 1 September 2022, setelah penyidikan berlangsung selama dua tahun. Rosmah Mansoor, kini berusia 70 tahun, divonis bersalah atas tindak pidana suap terkait pekerjaan di pemerintahan. 

Rosmah Mansour pertama kali menjadi sorotan setelah suaminya divonis 12 tahun penjara karena kasus korupsi bernilai miliaran dolar. Melansir MalayMail, ia mengaku bersalah atas tiga dakwaan menerima dan menerima suap sebesar 194 juta ringgit atau setara RP 643 miliar sebagai imbalan atas bantuan kontrak pemerintah sebesar 1,25 miliar ringgit (Rp 4,1 triliun) untuk penyediaan energi. Sekolah pedesaan di negara bagian Sarawak. Lihat artikel selengkapnya di sini.

3. Nomor Kompol Agus Nurpatria perusak CCTV di rumah Ferdy Sambo

Nama Kombes Agus Nurpatria menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam skenario Ferdy Sambo. Agus berusaha menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya dengan membantu menghilangkan CCTV di lokasi pembunuhan.

Kemarin, Agus membuat Komisi Kode Etik atas kasus tersebut. Ternyata Agus tak hanya merusak CCTV, tapi juga melakukan tindak pidana saat melakukan olah TKP. Hal itu dibenarkan Kepala Departemen Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetio.

Kemarin ada 14 orang saksi, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang dipimpin Vairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Lantas bagaimana profil Kombes Agus? Berikut profil Kombes Agus Nurpatria yang baru-baru ini melakukan penyelidikan kode etik kasus kematian Brigadir J. Baca laporan lengkapnya di sini.

4. Brigjen Hendra di pesawat pribadi minta diselidiki, Harris: uang siapa ini?

Mantan Direktur Pusat Pelayanan Kontras Haris Azhar mengatakan, laporan Komnas HAM atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J seharusnya memuat rekomendasi penyiksaan dan rekomendasi penyalahgunaan kekuasaan. Harris, dalam acara diskusi bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik serta kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Jonson Panjaitan dan Kak Seto juga menyinggung soal besarnya kewenangan Ferdy Sambo.

“Saya ingin ingatkan bahwa apapun kontroversi mengenai PC, menurut saya PC tetaplah bagian dari apa yang kita lakukan (dalam) pembunuhan dan ada tempat atau kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya juga. menyinggung, misalnya, “Pak Ferdi Samba, saat pertama kali datang ke Mapolri, katanya untuk menjaga kehormatan keluarga. Ada juga banyak perkelahian. Bagaimana menyikapinya, apalagi yang diamanatkan,” kata Haris Azhar dalam Catatan Demokrasi tvOne pada Selasa malam, 6 September 2022.

Menurutnya, Komnas HAM juga harus hadir dan mengusut persoalan penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Baca berita selengkapnya di sini.

5. Ayam Goreng Ca Singapura Saus Sambal dan Kecap Manis ABC, Ada Apa?

Ada kabar heboh dari Singapura yang menghadirkan ayam goreng sambal ABC dan kecap manis buatan Indonesia.  Badan Pangan Singapura (SFA) telah menghapus tiga produk dari pasar karena kandungan alergi.

Dua diantaranya berasal dari Indonesia yaitu ABC Kecap Manis dan ABC Ayam Goreng Saus Sambal. Satu lagi produknya adalah Fukutoku Seika Soft Cream Wafers. Penarikan akan dilakukan mulai Selasa, 6 September 2022. 

Alergen merupakan senyawa makanan yang dapat menimbulkan reaksi alergi atau reaksi pada sistem kekebalan tubuh manusia. “Alergen pada makanan dapat menimbulkan reaksi alergi pada individu yang sensitif terhadap kandungan di dalamnya,” jelas SFA melalui keterangan tertulis resminya, dilansir CNA, Rabu, Hari 7 September 2022. Baca artikel selengkapnya di sini.

 

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *