JAKARTA, ditphat.net – Ketua Umum Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko menilai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen tidak akan berdampak pada penjualan mobil listrik dan sepeda motor listrik. Sebaliknya justru menguntungkan, mengapa?
Sebelumnya, Menteri Keuangan Pak Mulyani telah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Banyak kalangan menilai kenaikan PPN akan menurunkan daya beli masyarakat. Setelah itu, harga mobil juga diperkirakan akan mengalami kenaikan.
Meski demikian, Moeldo yakin hal tersebut akan langsung mendongkrak penjualan kendaraan listrik atau EV. Pasalnya, insentif pemerintah terhadap kendaraan ramah lingkungan akan membuat kendaraan berbahan bakar konvensional menjadi lebih mahal.
“Ada sistem PPN 10 persen, kenaikannya hanya 1 sampai 2 persen. Jadi menurut saya akan membantu, agar dampak (buruk) kenaikan PPN tidak terlalu signifikan bagi EV,” kata Moeldoko. Wartawan di Jakarta, Selasa 19 November 2024.
Bagi mereka, insentif pemerintah terhadap mobil listrik dan sepeda motor listrik akan memberikan daya tarik yang kuat. Di sana, masyarakat akan beralih ke kendaraan listrik.
Bahkan akan memberikan insentif yang kuat bagi masyarakat untuk memilih EV dibandingkan ICE (Internal Combustion Engine),” kata Moeldoko.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan mobil listrik di Indonesia, salah satunya dengan memberikan keringanan pada mobil listrik dan sepeda motor listrik sejak tahun lalu.
Untuk mobil listrik, pemerintah memberikan gratis PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) dan potongan PPN (pajak pertambahan nilai) dari 11 persen menjadi 1 persen. Pembebasan PPN hanya diberikan untuk kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan TKDN (dalam negeri) di atas 40 persen.
Saat ini, untuk sepeda motor listrik, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 70 lakh untuk pembelian kondisi baru hingga diproduksi di tingkat lokal, sedangkan untuk modifikasi sepeda motor listrik telah dipatok harga subsidi sebesar Rp 1 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto menegaskan, usulan kebijakan insentif sektor otomotif untuk kendaraan listrik PPnBM akan dilakukan oleh pemerintah.
“Beberapa perkembangan penting telah kami usulkan untuk dilanjutkan pada tahun depan, dan hal ini akan segera dibicarakan dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya usai memasuki rapat koordinasi terbatas pada Senin, 4 November 2024, dikutip dalam laporannya.