Jakarta, ditphat.net – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomdigi) menutup tiga media populer karena terlibat dalam promosi situs perjudian (judol).
Sejak 2017 hingga 6 Desember 2024, Kementerian Komunikasi dan Teknologi memblokir total 5,3 juta konten terkait game online.
Wakil Direktur Jenderal Humas dan Periklanan Kementerian Kominfo Molly Prabawati mengatakan, tiga story yang ada di platform Instagram tersebut adalah @mimin_storyy dengan 774.000 pengikut, @awcogans dengan 430.000 pengikut, dan terakhir @meme.kocack25 dengan 177.000 pengikut.
Sejak 4 Desember hingga 6 Desember 2024, Kemenkominfo memblokir 14.219 konten, artikel, dan halaman, sehingga jika diakumulasi pada 20 Oktober hingga 6 Desember 2024, Kemenkominfo akan menghapusnya sebanyak 478.659 lembar. kertas. konten.
Informasinya adalah website dan alamat IP 442.165, komentar atau informasi di platform Meta 19.752, file 10.163, Google/Youtube 3.936, platform X 2.288, Telegram 235, dan TikTok 118.
Menurut Molly, banyak cara untuk mempromosikan judol di media sosial. Salah satu taktik yang sering digunakan adalah membuat iklan keuangan terlihat menarik atau istimewa.
Misalnya iklan ini bisa muncul dalam bentuk lelucon, meme, atau video viral, lalu ada ajakan berjudi.
Selain itu, para pelaku kejahatan kerap menggunakan akun palsu atau akun dengan jumlah pengikut yang banyak untuk menyebarkan link ke situs perbankan.
Mereka juga sering menggunakan kata kunci atau simbol untuk mengelabui sistem manajemen iklan media agar iklan mereka keluar dari platform.
Iklan tersebut ditujukan kepada pengguna yang aktif di media sosial dan menggunakan bahasa yang agresif dan memikat, seperti janji bonus besar atau peluang menang mudah, ujarnya di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Kementerian Komunikasi dan Teknologi telah menyediakan berbagai cara bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian negatif sebagai salah satu cara memberantas perjudian online.
Diantaranya adalah Aduankonten.id yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Chatbot WA Berhenti Judi Online juga tersedia di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id dapat digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor ponsel untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau rekening elektronik yang diduga terkena tindak pidana.