Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai untuk Libur Nataru? Pahami Aturannya

Jakarta, ditphat.net – Kendaraan dinas seperti mobil dan sepeda motor disediakan untuk menunjang pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk keperluan dinas. Namun tak jarang masyarakat ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, terutama saat berlibur bersama keluarga saat Natal.

Perlu dipahami, undang-undang pelarangan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi tertuang dalam Instrumen Negara Nomor 87 Tahun 2005. Jika ASN melanggar, bisa dikenakan sanksi.

Hal ini sejalan dengan Kebijakan Publik (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pelatihan PNS. Berikut aturan selengkapnya dan sanksi jika melanggar.

Dalam Undang-Undang Menteri Administrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Aturan Promosi dan Demokrasi PNS disebutkan bahwa kendaraan dinas merupakan alat ASN untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan.

Kebijakan ini juga merinci aturan penggunaan kendaraan dinas. Isinya sebagai berikut: Kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan dinas yang menunjang operasional dan pelayanan sehari-hari. Kendaraan dinas tidak dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, kendaraan dinas hanya digunakan di dalam kota, dan digunakan di luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan kantor pemerintahan atau pegawai dan dikhususkan untuk kekuatannya.

Artinya, hanya kendaraan dinas yang boleh digunakan di dalam kota. Keperluan menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan ke pinggiran kota harus mendapat izin tertulis dari pihak yang berwenang, selain itu harus pada hari kerja dan mengenakan seragam dinas.

Pembatasan Penggunaan Kendaraan Dinas Di Luar Hukum

ASN dan PNS yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dapat dikenakan sanksi disiplin berupa tindakan disiplin, penghentian izin kerja, bahkan tindakan disiplin berat seperti pemecatan.

Untuk lebih jelasnya silakan lihat isi Pasal 3 sd 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pelatihan PNS di bawah ini:

Tindakan Disiplin Kebakaran: Peringatan bagi Orang Asing Peringatan Tertulis atau pernyataan tidak hormat secara tertulis.

Tindakan disiplin : Pengurangan izin kerja sebesar 25% (25 persen lima persen) untuk jangka waktu enam (enam) bulan Pengurangan izin kerja sebesar 25% (lima ratus persen) selama 9 (9) bulan atau Pengurangan izin kerja sebesar 25 % 25 %) selama dua belas (12) bulan.

Tindakan disipliner yang berat: Pemberhentian dari jabatan yang lebih rendah selama dua belas (12) bulan Pemberhentian dari suatu jabatan ke suatu jabatan untuk jangka waktu dua belas (12) bulan dan pengunduran diri tanpa permintaan Anda sebagai pegawai.

Terakhir, setiap kendaraan aktif yang hilang atau rusak pada saat digunakan untuk keperluan pribadi, maka pengguna wajib menggantinya atas biaya pribadi.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *