Lhokseumawe, ditphat.net – Tingkah arogan seorang pemuda bermarga MA yang menghina seorang lansia di kawasan Simpang Taman Riyadhah Kota Lhokseumawe Aceh, diberitakan di media sosial pada Senin, 16 September 2024.
Dilihat dari postingan akun Instagram @cepat.indo pada Selasa 17 September 2024, MA tampak mengancam korban dengan menggunakan sabuk hitam.
Korban yang disebut-sebut bekerja sebagai pengemis tak bisa berbuat banyak saat diancam Mahkamah Agung. Orang tua itu merogoh sakunya dan mengeluarkan sejumlah uang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ditphat.net, ada kasus penganiayaan terhadap lansia pada pekan lalu. Sedangkan pelaku ditangkap petugas TNI, Polri, dan Satpol PP di Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe pada Rabu, 11 September 2024 malam.
Kasatpol PP WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan karena perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat.
Sementara itu, MA usai sidang mengaku tidak melakukan tindak pidana apa pun terhadap kakeknya. Malah MA mendapat uang untuk meminta bantuan membeli rokok.
Namun Heri tak percaya dengan pernyataan MA. Kini, pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap MA selama enam bulan.
“Kami akan memantau Mahkamah Agung selama enam bulan sambil menyelidiki keadaan sebenarnya. Kami juga akan menanyakan kepada kakek tentang dokumen tersebut,” kata Heri kepada wartawan.
Terakhir, Heri juga tertarik dengan peran masyarakat dalam memberikan informasi. Hal ini, menurutnya, membantu pihak berwenang bertindak cepat dan tegas dalam mengendalikan masyarakat.
“Terima kasih atas laporan masyarakat. “Informasi yang diberikan sangat bagus,” tutupnya.